INFO UMUM

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentangĀ 
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

NO. URAIAN SATUAN TARIF
1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan per lembar Rp 300,-
2. Uang Leges per putusan/penetapan Rp 3.000,-
3. Legalisasi Tanda Tangan per putusan Rp 10.000,-