Berperkara secara Elektronik (e-Court) pada Tingkat Pertama

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  1.  e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  2.  e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  4. e-Litigation (Persidangan secara online)

 

Manfaat e-Court yaitu:
Aplikasi e-COURT diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara online saat masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.



Panduan Lainnya:

 

Dasar Hukum e-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik

Daftarkan e-Court sekarang di 

https://ecourt.mahkamahagung.go.id