Jam Kerja Pelayanan

  Dasar Hukum:

  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  No : 071/KMA/SK/V/2008
  • Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No : 035/SK/IX/2008
  • Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
  • Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)