Layanan Prioritas Kelompok Rentan
Alur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
Akses terhadap keadilan adalah hak dasar setiap manusia, tanpa terkecuali pada kelompok rentan, yaitu; Orang lanjut usia, Anak-anak, Fakir miskin, Wanita hamil dan Penyadang prioritas. Pengadilan Agama Majene berkomitmen memberikan akses pelayanan prioritas sebagai upaya memperkuat akses keadilan dengan penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas.