JENIS PERKARA KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

Kompetensi Peradilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yaitu :

NO. JENIS-JENIS PERKARA
A. PERKAWINAN
1. Izin Poligami
2. Pencegahan Perkawinan
3. Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah
4. Pembatalan Perkawinan
5. Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri
6. Cerai Talak
7. Cerai Gugat
8. Harta Bersama
9. Penguasaan Anak / Hadhanah
10. Nafkah Anak oleh Ibu Karena Ayah tidak Mampu
11.  Hak-hak Bekas Istri / Kewajiban Bekas Suami
12. Pengesahan Anak / Pengangkatan Anak
13. Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
14. Perwalian
15. Pencabutan Kekuasaan Wali
16. Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali oleh Pengadilan
17. Ganti Rugi Terhadap Wali
18. Asal Usul Anak
19. Penolakan Kawin Campuran
20. Itsbath Nikah
21. Izin Kawin
22. Dispensasi Kawin
23. Wali Adhal
B. EKONOMI SYARI'AH
a. Bank Syariah
b. Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah
c. Asuransi Syari'ah
d. Reasuransi Syari'ah
e. Reksa Dana Syari'ah
f. Obligasi Syari'ah
g. Sekuritas Syari'ah
h. Pembiayaan Syari'ah
i. Pegadaian Syari'ah
j. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah
k. Bisnis Syari'ah
C. KEWARISAN
D. WASIAT
E. HIBAH
F. WAKAF
G. ZAKAT/INFAQ/SHADAQAH
H. P3HP / Penetapan Ahli Waris
I. Lain-lain