Sidang Keliling di Desa Maliaya

Sidang Keliling kembali digelar oleh Pengadilan Agama Majene Jumat, tanggal 20 September 2024. Daerah tujuan kali ini berada di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, tepatnya di Kantor Desa Maliaya. Adapun Tim yang diturunkan dalam sidang ini yakni Dra. Nurhidayah, S.H. (Panitera),  Ridwan H, S.Kom (Admin IT), Muhammad Najib, S.Kom, Burhan, dan Fatmasari, Tim Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Majene Ibu Samsidar, S.H.I., M.H., selaku Hakim.

 

Sidang Keliling atau lebih tepatnya Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Dengan demikian masyarakat yang berperkara dapat mengikuti sidang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Selain biaya transportasi yang lebih ringan, juga lebih hemat waktu dari sidang secara reguler.

Merupakan Sidang keliling ke 13  selama tahun 2024, sidang ini menerima sebanyak 14 Perkara Itsbat nikah. Dari ke 14 perkara yang disidangkan tersebut, 12  perkara diantaranya dikabulkan oleh Hakim.

 

Sebelum kembali menuju Kantor Pengadilan Agama Majene, Tim Sidkel yang diwakili Ibu Dra. Nurhidayah, S.H. selaku Panitera menyerahkan sejumlah Salinan putusan. Salinan Putusan tersebut  kemudian diterima secara simbolik oleh Kepala Desa Maliaya untuk selanjutnya diberikan kepada warga setempat selaku pihak berperkara.