Pelayanan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Malunda
.jpeg)
Majene, Rabu 11 Juni 2025 - Pengadilan Agama Majene Kembali menggelar Sidang Di Luar Gedung di Kecamatan Malunda tepatnya Kantor Kecamatan Malunda. Adapun Layanan Sidang ini merupakan program yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang sulit mengakses Pengadilan.
Sidang di Luar Gedung adalah layanan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan untuk mempermudah masyarakat yang kesulitan mengakses pengadilan karena berbagai alasan, seperti jarak, transportasi, atau biaya. Sidang ini biasanya dilakukan di tempat yang mudah dijangkau masyarakat, seperti kantor kecamatan, kantor KUA, atau balai sidang.
.jpeg)
Tim yang diturunkan dalam sidang ini yakni Dra. Nurhidayah, S.H. (Panitera), Juarsih, S.Sy. (Panitera Pengganti), Ridwan H, S.Kom (Admin IT), Muhammad Najib, S.Kom, Azwar Dimas Arief, dan Fatmasari, Tim Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Majene Ibu Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H., selaku Hakim.
Terdapat 16 Perkara yaitu 12 Perkara Permohonan Itsbat Nikah dan 4 Cerai Gugat, dan Dari perkara yang disidangkan tersebut, 10 Permohonan Itsbat yang dikabulkan oleh Hakim.
.jpeg)
Setelah Kegiatan selesai Tim Sidang Terpadu Pengadilan Agama Majene yang diwakili Ibu Dra. Nurhidayah, S.H. selaku Panitera menyerahkan sejumlah Salinan putusan. Salinan Putusan tersebut kemudian diberikan secara simbolik kepada warga setempat selaku pihak berperkara.
