Penerbitan Akta Cerai Elektronik perdana menggunakan Akun Pihak Sendiri melalu Aplikasi E-AC Badilag.
.jpeg)
Majene, Jumat 07 Juli 2025 – PA Majene mulai melaksanakan Penerbitan Akta Cerai menggunakan Akun Pihak Sendiri melalu Aplikasi E-AC Badilag, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilag Peradilan Agama No.932/DJA/SK.TI.1.3.3/VII 2025 Tentang petunjuk pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.
.jpeg)
Aplikasi EAC diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya pengambilan produk hukum yang diantaranya terdapat salinan putusan/penetapan dan akta cerai di Pengadilan Agama secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan produk hukum.
