Gugatan Cerai Dicabut, Mediasi di PA Majene Berbuah Damai

Majene, Rabu 6 Agustus 2025 – Upaya mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Majene kembali membuahkan hasil positif. Dalam sidang perkara perceraian dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2025/PA.Mj, para pihak memutuskan untuk mencabut gugatan cerai setelah berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.
Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Ibu Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H., berlangsung dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mempertahankan rumah tangga mereka dan memperbaiki komunikasi demi kebaikan bersama.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi sebagai alternatif penyelesaian masalah di pengadilan agama masih sangat relevan dan efektif.
