Pemusnahan Blanko Akta Cerai di Pengadilan Agama Majene

Majene, Jumat 12 September 2025 – Berdasarkan Surat Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Nomor 699.1/SEK.PTA.W33-A/PL1.2.3/VII/2025 tentang persetujuan pemusnahan blanko akta cerai, Pengadilan Agama Majene melaksanakan kegiatan Penghapusan/Pemusnahan Blanko Akta Cerai pada hari ini.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Majene, Ibu Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H., bersama Panitera Ibu Dra. Nuhidayah, S.H., serta Sekretaris Bapak Hasan, S.Ag., M.H. Prosesi pemusnahan dilakukan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi, keamanan dokumen negara, serta memastikan penggunaan blanko akta cerai sesuai dengan regulasi. Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib hingga selesai.