Sidang Keliling Ke-7 2011, Desa Ulidang

{jcomments on} Dalam rangka memenuhi salah satu dari 7 program unggulan Dirjen Badilag justice for all, pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011 kembali dilaksanakan Sidang Keliling untuk yang ke-7 kalinya tahun 2011 Pengadilan Agama Majene.

Program Sidang Keliling kali ini memeriksa perkara 0082/Pdt.G/2011/PA.Mn, bertempat di Kantor Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene, dimana jarak tempuh dari Kantor Pengadilan Agama Majene yaitu sekitar 40 km lebih atau dengan waktu tempuh 1 jam lebih perjalanan.

Adapun Majelis yang bertugas dalam kegiatan Sidang Keliling kali ini yaitu : Drs. H. Muhadin, S.H.  selaku “Ketua Majelis”, Dra. Hj. Nailah, B selaku “Hakim Anggota 1”, Drs. M. Thayyib HP selaku “Hakim Anggota 2”, Selaku Panitera M. Asaf Do'a, S.H. (Pansek PA. Majene). ; juga Muliadi R. (Jurusita Pengganti) dan Hj. St. Asmah, BA (kasir).

Penggugat (AH) pada saat sidang pertama sebelumnya, yang juga masih kurang pengetahuannya tentang berhukum acara jadi keherangan saat diberitahu untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan di desa penggugat. Penggugat jadi merasa sangat senang karena tidak perlu repot-repot datang ke Kota Majene lagi untuk hadiri sidang selanjutnya bersama para saksinya.

Ada yang unik dari Desa Ulidang yang masih dalam tahap pemekaran wilayah ini, jaringan komunikasi sellular tidak ada. Handphone tidak ada signal, jadi jangan berharap anda bisa bertelpon-telponan di daerah ini.