Sidang keliling ke VI di Desa Totolisi Kecamatan Sendana.
Pada tanggal 15 Agustus 2011 tim sidang keliling Pengadilan Agama Majene melaksanakan program sidang keliling di Desa Totolisi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Sidang keliling kali ini merupakan sidang keliling yang ke VI dari total anggaran sebanyak 8 kali pada tahun 2011.
Tim sidang keliling di pimpin oleh Drs. Muh. Hamka Musa sebagai ketua majelis, Dra. Hj. Sitti Husnaenah dan Achmad Ubaidillah, S.HI sebagai hakim anggota serta dibantu oleh Dra. Hj. Thahirah sebagai panitera pengganti, ikut juga dalam tim ini jurusita pengganti dan kasir. Walaupun bertepatan dengan Bulan Ramadhan tidak menyurutkan niat tim untuk tetap melaksanakan sidang keliling yang jaraknya ± 36 km dari kantor Pengadilan Agama Majene untuk memeriksa perkara Nomor 65/Pdt.G/2011/PA Mn. antara Harlina binti M. Tahir sebagai penggugat melawan Joni Dafid bin Muh. Suud sebagai tergugat.
Pada akhirnya Kepada Kepala Desa Totolisi Kecamatan Sendana mengucapkan banyak terima kasih atas pelaksanaan sidang keliling ini yang sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah rumah tangganya. Mudah-mudahan program seperti ini tidak hanya untuk kali ini akan tetapi terus berlanjut ke masa yang akan datang bahkan semakin ditingkatkan.
