Sidang Keliling Terakhir 2011
SIDANG KELILING KE-8 PENGADILAN AGAMA MAJENE
Mengingat jauhnya jarak tempat tinggal pemohon dari Kantor Pengadilan Agama Majene dan dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan. Hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011, tim sidang keliling Pengadilan Agama Majene kembali melaksanakan Program Sidang Keliling yang dilaksanakan di Kantor Desa Tammerodo Sendana yang jaraknya sekitar ± 70 km dari Kantor Pengadilan Agama Majene atau 1½ jam perjalanan.
Sidang keliling kali ini merupakan sidang keliling yang terakhir dari total anggaran sebanyak 8 kali di tahun 2011 ini, yang di pimpin oleh Drs. H. Muhadin, S.H. selaku “Ketua Majelis”, Dra. Hj. Nailah, B selaku “Hakim Anggota 1”, Drs. M. Thayyib HP selaku “Hakim Anggota 2”, Selaku Panitera Drs. H. M. Taufik. juga Nurdin (Jurusita Pengganti) dan Fahmiyandari (kasir).

Sidang keliling untuk memeriksa perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 0096/Pdt.G/2011/PA Mn., yang dihadiri pemohon dan termohon yaitu Jinnari bin Ganiung lawan Maimunah binti Haedar. Perkara ini dinyatakan putus dan mengabulkan permohonan pemohon untuk memberikan izin dalam ikrar talak yang nanti akan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Majene.
{jcomments on}
