Berakhir Damai, Bank Syariah Indonesia Akhiri Persengketaan di Pengadilan Agama Majene
Majene, 3 Januari 2024,-
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) sebagai pihak Penggugat mengakhiri persengketaannya terhadap pihak Tergugat “MIH” yang merupakan salah satu nasabahnya.
Gugatan BSI terhadap nasabah berinisial MIH itu akhirnya berujung damai. Hal itu dilakukan seiring dengan adanya itikad baik dari pihak Tergugat MIH dengan hadir dalam persidangan dan bersedia untuk menyelesaikan angsuran pembiayaannya pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pihak Penggugat.
Kesepakatan damai yang telah dibuat di luar persidangan kemudian diserahkan kepada Ibu Dwi Rezki Wayhuni, S.H.I., M.H.I. selaku Hakim yang menangani perkara yang didampingi oleh Ibu Dra. Nurhidayah, S.H. sebagai Panitera Sidang, untuk kemudian dituangkan dalam putusan Akta Perdamaian.
Sebelumnya pihak BSI mengajukan gugatan sederhana terhadap MIH atas dugaan melakukan perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi. Gugatan itu tercatat dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada Pengadilan Agama Majene dengan nomor 1/Pdt.G.S/2024/PA.Mj.