logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

- Penguatan Integritas dan Akuntabilitas
- Penguatan Kualitas Layanan Peradilan
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Kualitas SDM
- Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

PESAN DIRJEN BADILAG

"Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka."
PESAN DIRJEN BADILAG

8 Nilai Utama Makhamah Agung

8 Nilai Utama MARI

Delapan nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah: Kemandirian Integritas Kejujuran Akuntabilitas Responsibilitas Keterbukaan Ketidakberpihakan Perlakuan yang sama di hadapan hukum
8 Nilai Utama MARI

Berperkara secara eCourt

eCourt

Aplikasi e-court diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara online saat masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
eCourt

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

Laporkan jika ada Keluhan

SP4N Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, disini anda dapat melaporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap.
SP4N Lapor

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 189 Perkara   |   Putus = 130 Perkara   |   Dalam Proses = 59 Perkara

Diperbarui Tanggal 23/04/2026

      

BERANDA

Prosedur Berperkara di Peradilan Agama

Prosedur Pendaftaran Perkara

ImagePERTAMA :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan

ImageKEDUA :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah TergugatKETIGA :
PetugasMeja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa (untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 - 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dalam petitumnya.

KEEMPAT :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

ImageKELIMA :
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).KEENAM :
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank.

KETUJUH :
Pihak berperkara datang ke loket layanan Bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip Bank tersebut.

ImageKEDELAPAN :
Setelah pihak berperkara menerima slip Bank yang telah divalidasi dari petugas layanan Bank, pihak berperkara menunjukkan slip Bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang Kas.KESEMBILAN :
Pemegang Kas setelah meneliti slip Bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

ImageKESEPULUH :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

ImageKESEBELAS :
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang Kas.KEDUABELAS :
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang sudah diberi nomor register kepada pihak berperkara.


PENDAFTARAN SELESAI

Image

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Persaratan Berkas Perkara

Berkas Persyaratan untuk Kelengkapan Administrasi Gugatan/Permohonan di Pengadilan Agama Majene, sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 10000, cap pos).
  2. Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 10000, cap pos).
  3. Buku nikah asli/Duplikat Asli
  4. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai.
  6. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.

    Keterangan:
    - Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
    - Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
  5. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene

  1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10000).
  2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10000).
  3. Foto copy surat nikah (bermaterai 10000, cap pos).
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
  5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
  6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
  7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10000, cap pos)
  8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami
  9. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene
  10. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 10000, cap pos).
  2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
  4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
  5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
  6. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
  3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 10000, cap pos).
  4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10000, cap pos).
  5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 10000, cap pos)
  6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
  10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.

  1. Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 10000, cap pos).
  3. Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
  4. Foto copy kematian dari ahli waris.
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud.
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama Majene.

  1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.
  3. Foto copy KTP (bermaterai 10000, cap pos).
  4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

  1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Majene.
  3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
  4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10000, cap pos).
  5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos).
  6. Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Majene.
  3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 10000, cap pos).
  4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10000, cap pos).
  5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10000, cap pos).
  6. Surat keterangan/pengatar dari Kepala Desa (bermaterai 10000, cap pos).

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Majene.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama Majene.
  3. Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 10000, cap pos).
  4. Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 10000, cap pos).
  5. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akta notaris, dll (bermaterai 10000, cap pos).
  6. Foto copy akta/surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 10000, cap pos).
  7. Foto copy akta/surat kelahiran para pewaris (bermaterai 10000, cap pos).
  8. Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa.
  9. surat keterangan/pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 10000, cap pos)

  1. Foto copy KTP kedua belah pihak.
  2. Materai Rp. 10000,-
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

  1. Mengisi blangko permohonan.
  2. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setempat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi".
  4. Foto copy KTP Pemohon.
  5. Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

-> BROSUR SYARAT BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA MAJENE <-

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Syarat untuk mengambil Akta Cerai, yaitu :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya;
  3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai,
    maka selain fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa,
    juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;

 

Catatan Tambahan :

  • Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
  • Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
    Dalam hal pihak tidak hadir dalam persidangan, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek);
  • Akta Cerai warna merah untuk Pemohon/Penggugat, dan warna kuning untuk Termohon/Tergugat;

Galeri Kegiatan


Aplikasi Inovasi / Program Unggulan

Aplikasi Kualitas Layanan Publik

Dafora Merupakan sebuah aplilasi yang dikembangkan Pengadilan Agama Majene dalam mengukur kualitas layana pada PTSP dan Resepsionis Pengadilan Agama Majene, dimana outputnya akan dijadikan sebagai parameter pencapain dari layanan serta bisa dijadikan sebagai register elektronik dalam mendukung SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) pada runag linkgkup Pengadilan Agama Majene.

Sistem Informasi Pos Bantuan Hukum (SIBAKUM)

Aplikasi Persuratan PA-Majene Aplikasi SIBAKUM berfungsi untuk membantu Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam pembuatan surat gugatan atau permohonan, dimana data dari SIBAKUM terintegrasi ke Aplikasi Internal Pengadilan Agama Majene sehingga memudahkan dalam proses pembuatan BAS dan Putusan.

Mulai dikembangkan oleh Pengadilan Agama Majene pada Bulan Oktober Tahun 2020.

Sistem Informasi PPNPN

Aplikasi Persuratan PA-Majene Sistem Informasi PPNPN bertujuan untuk memonitoring kehadiran dan administrasi kepegawaian Pegawai Non-ASN, selain itu juga berfungsi sebagai tata kelola data Pegawai Non ASN di Pengadilan Agama Majene agar tersimpan secara elektronik sehingga pengelolaan administrasi dapat diakses dengan mudah, cepat, efisien dan efektif.
Aplikasi ini dapat diakses secara online pada link berikut:
https://ppnpn.pa-majene.go.id

Dokumen Elektronik SIPP Pengadilan Agama (DESPA)

Despa Aplikasi DESPA bertujuan untuk mengatur dan memonitoring Dokumen Elektronik (E-doc) yang diunggah di Aplikasi Perkara SIPP. Dikembangkan oleh Pengadilan Agama Majene sejak tahun 2013. Jadi apabila E-doc suatu perkara berstatus lengkap, maka pencarian berkas perkara tersebut jadi lebih cepat dan mudah, tanpa membongkar ruang arsip perkara lagi, hal ini akan berdampak pula pada Pelayanan Permintaan Informasi suatu Perkara yang lebih efisien.

Aplikasi Blangko Tambahan (ABT)

ABTABT bertujuan agar administrasi suatu perkara dapat lebih cepat terselesaikan sehingga sejalan dengan program Layanan Informasi One Day Publish dan One Day Minutation oleh Mahkamah Agung RI.

Aplikasi ABT ini mulai dikembangkan oleh Pengadilan Agama Majene dari tahun 2017 dan saat ini sudah diambil alih oleh Badan Peradilan Agama untuk dipakai seluruh satker-satker Pengadilan Agama lainnya.

Sistem Informasi Persuratan Pengadilan (SIMPEL)

Aplikasi Persuratan PA-Majene Aplikasi SIMPEL merupakan Aplikasi penginputan agenda persuratan baik surat masuk dan keluar secara digital, sehingga jika ada surat masuk dan keluar cukup membuka aplikasi tersebut termasuk mendisposisi surat cukup melalui aplikasi tersebut sehingga memudahkan tanpa perlu surat tersebut diantarkan keruangan Ketua atau keruangan pegawai yang bersangkutan. Aplikasi ini dikembangkan Pengadilan Agama Majene sejak Tahun 2017.

Aplikasi Notulensi dan Pengarsipan Dokumen Rapat (SIPANDORA)

Sipandora adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Tim IT Pengadilan Agama Majene dan Tim Magang UPTD SMK Negeri Labuang (Dian, Sukmawati, Hariana, Nur Fajriani, Nela Ayudia ) Sipandora dibangun pada tahun 2024 untuk memudahkan pengelolaan Notulensi dan Pengarsipan Dokume Rapat. Aplikasi ini launching secara resmi pada tanggal 31-09-2024 . Dengan fitur yang terus diperbarui, Sipandora berkomitmen untuk menjadi solusi terdepan dalam manajemen informasi di era digital.

Data Form Collaboration (DAFORA)

Dafora Data Form Collaboration (DAFORA) adalah Aplikasi Perantara antar 4 (empat) Instansi di Kabupaten Majene, yaitu Pengadian Agama Majene, Kementerian Agama Kabupaten Majene (KUA Se-Kabupaten Majene), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Majene
Tujuan dari Data Form Collaboration (DAFORA):
- Mempermudah Pertukaran Data Antar Instansi
- Menjaga Agar Data Antar Instansi Tetap Terjaga (Data tidak terpublikasi ke publik dan tidak menggunakan pihak ketiga)
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat
Selanjutnya...

Aplikasi Notifikasi Perkara (ATIKA)

Pengadilan Agama Majene sejak tahun 2015 telah mengembangkan Aplikasi Layanan SMS yang sampai saat ini masih sangat aktif dalam memberikan informasi dan notifikasi perkembangan suatu perkara kepada pihak yang sudah terdaftar dan sementara berperkara pada Pengadilan Agama Majene.

Untuk format layanan SMS Pengadilan Agama Majene, bisa membuka TAUTAN INI.

Aplikasi Layanan Informasi Virtual (ALIV)

ALIV adalah singkatan dari Aplikasi Layanan Informasi secara Virtual, dimana masyarakat dapat meminta informasi dari aplikasi ini dan dibalas oleh aplikasi secara virtual baik menggunakan pesan SMS atau dengan Sosial Media Whatsapp.

Antrian Sidang dan PTSP

Antrian PA-MajeneAplikasi Antrian Sidang dan PTSP telah dikembangkan Pengadilan Agama Majene sejak Tahun 2014, bertujuan agar proses persidangan lebih tertib dan Layanan pada PTSP Pengadilan Agama Majene lebih teratur dan nyaman.

Saat ini Pengadilan Agama Majene telah mengembangkan Layanan Antrian Secara Online dimana selain pihak dapat registrasi antrian secara online, pihak juga dapat mengetahui suasana ruang tunggu dan keadaan antrian yang berjalan.