logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

- Penguatan Integritas dan Akuntabilitas
- Penguatan Kualitas Layanan Peradilan
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Kualitas SDM
- Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

PESAN DIRJEN BADILAG

"Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka."
PESAN DIRJEN BADILAG

8 Nilai Utama Makhamah Agung

8 Nilai Utama MARI

Delapan nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah: Kemandirian Integritas Kejujuran Akuntabilitas Responsibilitas Keterbukaan Ketidakberpihakan Perlakuan yang sama di hadapan hukum
8 Nilai Utama MARI

Berperkara secara eCourt

eCourt

Aplikasi e-court diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara online saat masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
eCourt

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

Laporkan jika ada Keluhan

SP4N Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, disini anda dapat melaporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap.
SP4N Lapor

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan
Failed to connect to sipp.pa-majene.go.id port 443 after 203 ms: Couldn't connect to serverFailed to connect to sipp.pa-majene.go.id port 443 after 199 ms: Couldn't connect to server

Data Form Collaboration (DAFORA)

TENTANG DAFORA

Dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dijelaskan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Perempuan juga merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan terkhusus dalam proses penegakan hukum dan perempuan kerap mengalami tindak kekerasan.
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan perceraian di lingkungan Pengadilan Agama Majene dari tahun 2018 hingga tahun 2022 adalah sejumlah 28 perkara
    Solusi/Inovasi yang ditawarkan Pengadilan Agama Majene adalah dengan optimalisasi aplikasi DAFORA (Data Form Collaboration) sebagai aplikasi yang menjembatani perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam mencari keadilan.
Data Form Collaboration (DAFORA) adalah Aplikasi Perantara antar 4 (empat) Instansi di Kabupaten Majene, yaitu Pengadian Agama Majene, Kementerian Agama Kabupaten Majene (KUA Se-Kabupaten Majene), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Majene
Tujuan dari Data Form Collaboration (DAFORA):
-  Mempermudah Pertukaran Data Antar Instansi
-  Menjaga Agar Data Antar Instansi Tetap Terjaga (Data tidak terpublikasi ke publik dan tidak menggunakan pihak ketiga)
-  Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat