Anda disini:
Artikel
EKSEKUSI PUTUSAN PA MAJENE
Al Hamdulillahi rabbil 'Alamiin, itulah kata yang paling tepat diucapkan seiring dengan berakhirnya eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Majene dengan aman. mulanya ada perasaan deg-degan, karena sebelum eksekusi dilaksanakan ada angin yang berhembus yang memberitakan akan ada gangguan saat eksekusi dilaksanakan, disamping itu central man H. M. Taufik yang meminpin eksekusi adalah baru pertama kali melaksanakan tugas eksekusi. beliau baru ditunjuk sebagai Plt. Panitera sejak 23 juni 2012.
Alhasil keinginan yang disertai keyakinan untuk melaksanakan tugas dengan baik ditambah dengan kerjasama yang baik dengan pihak keamanan (Polisi) sudah dilakukan membuahkan hasil yang manis yaitu keberhasilan eksekusi tanpa ada halangan yang berarti, memang ada gangguan kecil akan tetapi eksekusi tetap terlaksana sesuai rencana.
Status Hakim jadi Awal Persoalan
JPPN.com | JAKARTA
- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Masur mengatakan, pihaknya menyadari keberadaan hakim merupakan pejabat negara yang harus diperhatikan kesejahteraan dan hak-haknya.
"Kami memiliki kesamaan pandangan dengan KY terkait apa yang menjadi tuntutan para hakim, dan tentu persoalan status para hakim ini yang menjadi awal persoalannya," ungkapnya, kemarin (7/5).
Seperti diketahui, MA, KY, Kemenkeu, Kementerian Setneg, dan Kemenpan RB telah sepakat membentuk Tim Kecil untuk merumuskan status hakim serta tunjangan yang seharusnya menjadi hak pejabat negara tersebut.
Baca Selanjutnya...
3 Hakim Pengadilan Agama Majene Masuk dalam Mutasi dan Promosi Tahap I Tahun 2012
Pada selasa siang, Ditjen Badan Peradilan Agama melalui situs web www.badilag.net, mengumumkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Wahyu Widiana Nomor : 0831/DjA/Kp.04.5/VI/2012, tanggal 4 Juni 2012. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa mutasi dan promosi ini adalah dalam rangka mengisi kekosongan jabatan dan untuk meningkatkan kelancaran tugas. Sebanyak 716 hakim di lingkungan peradilan agama seluruh Indonesia masuk dalam daftar mutasi dan promosi tahap pertama.
Butuh Rp 1 Triliun Naikkan Gaji Hakim
JPNN.com || JAKARTA
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim kecil untuk membahas peningkatan kesejahteraan (gaji) hakim. Tim juga melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara.
Jumat lalu (4/5), MA dan KY sudah melakukan pertemuan informal. Rabu (9/5) besok, akan digelar lagi pertemuan untuk mematangkan hasilnya. "Bulan ini diharapkan sudah ada titik terang tentang kesejahteraan hakim," terang Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar di Jakarta kemarin (7/5).
MA dan KY sepakat, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, hakim adalah pejabat negara yang harus dijaga keluhurannya dengan kesejahteraan yang memadai. Kesejahteraan tersebut dapat diperoleh bila ada peraturan presiden yang menegaskan hakim adalah pejabat negara. "Jika status pejabat negara sudah diperoleh, dengan sendirinya hak-hak administrasi yang terkait kesejahteraan hakim akan mengikuti," terangnya.



