Anda disini:
Artikel
Sosialisasi code of conduct dan Pedoman Perilaku Hakim dengan permainan
Semarak, sedikit berisik, kompetitif, ceria namun begitu padat dengan nuansa keilmuan yang sangat perinsip bagi para hakim, demikian suasana di Ruang Pola Kantor Bupati Majene Rabu 9 Februari 2011 saat sosialisi code of conduct dan Pedoman Perilaku Hakim.
Metode andra gogik sebagai pilihan dalam sosialisasi, metode belajar dalam canda, memang begitu efektif dalam transfer pengetahuan tentang code of conduct dan Pedoman Perilaku Hakim. Semua peserta merespon dengan positif seluruh materi yang diberikan oleh fasilitator. Bertindak sebagai fasilitator hakim tinggi Drs. H. Samparaja Nompo, SH., MH., dan Drs. Muhammad Chanif, SH., MH. serta Wakil Ketua PTA Makassar Drs. Bahrusam Yunus, SH., MH. selaku Nara Sumber utama.
Pengawasan Reguler

{jcomments on}"Sekarang setiap hasil temuan pengawas, wajib ditindaklanjuti dan tindaklanjut tersebut akan selalu dipantau oleh pengawas." hal ini sebagai actian dari semangat perubahan kearah yang lebih baik demikianlah ungkap ketua Tim pengawas yang dipinpin langsung oleh Wakil Ketua PTA Makassar
Sosialisasi code of conduct dan Pedoman Perilaku Hakim
Hakim adalah wakil Tuhan dimuka bumi, karena bekerja atas nama Tuhan memiliki Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional, namun hakim adalah makhluk sosial yang berinteraksi dengan keluarga, masyarakat dan koleganya.




