Anda disini:
Artikel
IKHTISAR PERKARA ANAK ANGKAT DALAM HUKUM ISLAM
Seringkali dalam kehidupan sehari-hari kita mendapati adanya anak dalam sebuah keluarga yang bukan merupakan anak biologis dari suami dan istri di keluarga tersebut. Hal ini biasanya terjadi akibat pengalihan hak pengasuhan anak tersebut dari orang tua biologisnya kepada orangtua angkat disebabkan berbagai alasan. Namun, terlepas dari alasan yang melatarbelakangi pengalihan hak asuh anak tersebut, berpindahnya pengasuhan anak dari orang tua biologis kepada orangtua angkat dapat menghasilkan perubahan kedudukan hukum anak tersebut dalam beberapa aspek hukum Islam khususnya dalam masalah nasab, kewarisan, kemahraman, dan perwalian seorang anak.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf (h), anak angkat didefinisikan sebagai :”anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”. Sebagai pedoman awal, jelas bahwa pemindahan hak dan kewajiban pemelharaan anak dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya sah dan diakui dalam hukum Islam hanya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga putusan pengadilan ini dapat menjadi alat bukti bilamana dikemudian hari terjadi sengketa mengenai pengangkatan anak tersebut.
Sengketa mengenai pengangkatan anak ini seringkali terjadi akibat beberapa hal, Pertama dikarenakan orangtua angkat dari seorang anak tidak melakukan pengangkatan anak asuh didepan proses persidangan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama non Islam. Diabaikannya hal ini mengakibatkan tidak adanya bukti tertulis ataupun bukti autentik yang memvalidasi berpindahnya hak pengasuhan anak tersebut.
Persoalan kedua yang sering terjadi adalah orangtua asuh dari anak tersebut membuat akta kelahiran bagi sang anak angkat dengan sengaja menghapus nasab dari orangtua kandungnya (biologisnya) dan mengganti orangtua kandung menjadi orangtua angkat. Hal ini sering dilakukan oleh orangtua angkat pada Disdukcapil dengan tujuan untuk memutus hubungan hukum antara anak angkat dengan orangtua kandungnya (biologisnya) dengan cara mengubah dan mencantumkan nama orangtua angkat sebagai orangtua kandungnya.
Islam tidak membenarkan kedua contoh cara pengangkatan anak tersebut. Hal ini tertuang jelas dalam teguran Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad dalam Surah Al Ahzab ayat 40 :“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” melalui ayat tersebut Allah Ta’ala menegur Nabi Muhammad untuk mengambil ataupun mengadopsi Zaid bin Haritsah dan orang-orangpun memanggil Zaid dengan sebutan Zain bin Muhammad, padahal hal ini tidak dibenarkan sebab memutus nasab Zaid dengan Ayah kandungnya Haritsah. Mendapat teguran dari Allah Ta’ala, Nabi Muhammad segera menyampaikan kepada orang-orang untuk tetap memanggil Zaid
dengan Nasab Ayah kandungnya Haritsah dan tidak menisbatkan kepada Nabi Muhammad, sehingga sampai saat ini kita mengenal Zaid sebagai Zaid bin Haritsah.
Persoalan semacam ini mungkin sering dianggap remeh oleh orangtua angkat dan dianggap hanya sebagai persoalan administrasi saja. Padahal sebagaimana yang telah diungkapkan diawal, persoalan penisbatan nama dan garis keturunan (nasab) seorang anak bukan hanya berkaitan soal administrasi saja, tetapi juga berkaitan dengan aspek penting dalam kehidupan seorang yang beragama Islam seperti nasab, kemahraman, kewarisan dan perwalian seorang anak. Perbuatan semacam ini merupakan kebohongan yang sangat dilarang dalam Islam. Islam mengatur bahwa penyebutan anak itu tidak bisa dinasabkan kepada orang lain yang bukan ayahnya. Penyebutan seorang anak hanya dibenarkan digandengkan dengan ayah kandungnya. Harus menyebut Bin atau Binti ayah kandungnya. Tidak bisa disebut dengan Bin atau Binti ayah angkatnya. Allah berfirman dalam surat al-Ahzab ayat 5: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah”. Memanggil anak angkat dengan menasabkan kepada bapak angkatnya adalah kebohongan, dosa besar.
Diriwayatkan dari Saad Bin Abi Waqas bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang mengakui (bapak) yang bukan bapaknya sendiri, atau menasabkan maula yang bukan maulanya sendiri, maka ia akan mendapatkan kutukan Allah swt, Malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak berkenan menerima taubat dan tebusannya”. (HR Bukhari dan Muslim).
Rasululah bersabda : “Tiada seorang laki-laki yang mengakui bapak yang bukan bapaknya sendiri sedangkan ia mengetahui (hal itu), melainkan dia telah kufur”. (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah bersabda : “Barang siapa mengakui bapak yang bukan bapaknya sendiri, sedangkan ia mengetahui bahwa ia bukan bapaknya, maka surga haram baginya”. (HR Bukhari dan Muslim).
Sungguh sangat fatal akibat orang yang menasabkan seorang anak bukan dengan ayah kandungnya tetapi dengan orang tua angkatnya. Dalam hadits-hadits diatas, orang yang menasabkan anak dengan orang yang bukan ayah kandungnya akan mendapat kutukan Allah, Malaikat dan seluruh manusia dan Allah tidak menerima taubat dan tebusannya, juga ia dikatakan telah kufur dan surga haram baginya. Masyaallah, na’udzubillah min dzalik.
Bagaimanapun dekatnya hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya, tetap saja orang tua angkat adalah orang lain, tidak bisa menggantikan kedudukan orang tua kandung. Ketika ia menikah haruslah berwali dengan orang tua kandungnya tidak bisa berwali dengan orang tua angkatnya. Ketika membagi waris juga hanya berhubungan dengan orang tua kandungnya. Anak angkat tidak bisa
menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Demikian juga sebaliknya, orang tua angkat tidak bisa menjadi ahli waris anak angkatnya.
Terimakasih, Semoga Bermanfaat.
Raha, Januari 2025
Tulisan ini merupakan intisari dari ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, Hadist, beberapa peraturan dalam Kompilasi Hukum Islam, dan artikel internet mengenai pemindahan hak asuh anak dalam persepektif hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Penulis : Ar Rayhan Wiqra Ramadhan, S.H. (CPNS 2025 / Analis Perkara Peradilan )
Editor : MIbI


.jpeg)



