logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

PROGRAM DIRJEN BADILAG 2025

- Penguatan Integritas
- Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Kepemimpinan dan SDM
- Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM DIRJEN BADILAG 2025

PESAN DIRJEN BADILAG

"Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka."
PESAN DIRJEN BADILAG

8 Nilai Utama Makhamah Agung

8 Nilai Utama MARI

Delapan nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah: Kemandirian Integritas Kejujuran Akuntabilitas Responsibilitas Keterbukaan Ketidakberpihakan Perlakuan yang sama di hadapan hukum
8 Nilai Utama MARI

Berperkara secara eCourt

eCourt

Aplikasi e-court diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara online saat masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
eCourt

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan
Failed to connect to sipp.pa-majene.go.id port 443 after 206 ms: Couldn't connect to serverFailed to connect to sipp.pa-majene.go.id port 443 after 206 ms: Couldn't connect to server

Artikel

SARAN PELENGKAP BUKU II EDISI 2009 PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PA

A. Pendahuluan
Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan kepada semua pejabat struktural dan fungsional beserta aparat peradilan adalah perintah tegas, melaksanakannya secara seragam, disiplin, tertib dan bertanggung jawab berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006.
Sebagai bagian dari institusi peradilan yang bertugas di Pengadilan Agama Majene mesara sangat terbantu dan membutuhkan Buku II ini sebagai pegangan dan pedoman praktis dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Sungguh, harus berterima kasih dan mengucapkan jazka Allah khairan katsira.

Hakim sebagai bagian yang terkait langsung dengan Buku II ini harus mempedomani buku ini, namun demikian karena hakim adalah manusia yang merdeka maka dia kurang tepat untuk tidak kritis terhadap segala bentuk pedoman termasuk Buku II ini.
Penulis melihat dari sudut pandang berbeda kecendrungan rekan hakim yang tanpa reserve menerima pedoman ini sebagai suatu kebenaran yang mutlak. Selayaknya ikut mengkritisi jika ada yang masih belum sempurna dalam buku ini yang didapatkan atau paling tidak ditunjukkan oleh rekan lain tentang belum sempurnya (beberapa) masalah dalam buku ini, maka sebaiknya berbesar hati untuk menerimanya atau memberikan argument yang sepatutnya. Agak riskan rasanya kalau seorang hakim yang mengetahui atau ditunjukkan adanya kekurangan dalam Buku II dengan jelas lalu menolaknya dengan alasan bahwa Buku II adalah pedoman yang wajib diikuti.

B. Masalah

Penulis menemukan ada masalah yang kurang sempurna dalam Buku II khusus dalam masalah cerai talak huruf (J) yang berbunyi : “ Untuk keseragaman, amar putusan cerai talak berbunyi : Memberi izin kepada pemohon ( Nama…. bin….) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon ( Nama…. binti….) di depan sidang Pengadilan Agama…”. Apakah amar putusan ini berlaku umum pada semua bentuk putusan perkara cerai talak ? termasuk pada cerai talak qabla al dukhul ? atau ada putusan cerai talak yang amarnya tidak harus seragam dengan bunyi amar sebagaimana tersebut dalam Buku II (khusus cerai talak ) ?.

C. Pembahasan
Bunyi amar yang diseragamkan dalam amar putusan cerai talak berbunyi : Memberi izin kepada pemohon ( Nama…. bin….) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon ( Nama…. binti….) di depan sidang Pengadilan Agama……” bisa diartikan dengan cerai talak secara umum. Baik cerai talak yang Qabla al dukhul atau Bakda dukhul atau juga cerai talak yang pemohonnya murtad atau talak khuluk. Pengertian ini adalah pengertian logis, namun jika melihat penjelasan berikutnya pada halaman 218 Buku II huruf I) yang berbunyi “ untuk keseragaman amar yang diajukan oleh suami yang riddah (yang keluar dari Agama Islam) sebagaimana tersebut dalam huruf b) diatas berbunyi : “ Menjatuhkan talak satu bain sughra pemohon (nama…..bin…..) terhadap termohon (nama …binti….)
Dari keterangan pada point 8 huruf J dikaitkan dengan keterangan point 8 huruf I dapat ditarik konklusi bahwa bunyi amar yang terdapat pada poin 8 huruf J tidak berlaku umum (lex general ) pada semua perkara cerai talak karena keterangan point 8 I telah memberikan pengertian khusus ( lex special).
Selain itu disebutkan dalam pasal 119 (2) Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) yang berbunyi :
Talak Ba’in Shugraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
a. talak yang terjadi qabla al dukhul;
b. talak dengan tebusan atau khuluk;
c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama; . adalah memberikan pengertian sebagai takhsis ( pembatasan ) makna bunyi amar sebagaimana tersebut dalam point 8 (J). Dengan demikian maka amar putusan cerai talak yang tertera pada point 8 (J) harus dibaca Memberi izin kepada pemohon ( Nama…. bin….) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon ( Nama…. binti….) di depan sidang Pengadilan Agama…… { kecuali hal-hal sebagaimana disebutkan dalam pasal 119 (2) Kompilasi Hukum Islam ( KHI ).}
Jika point 8 (J) tidak dibaca demikian, maka akan menimbulkan kerancauan dan lebih fatal adalah kesalahan, sebab setiap putusan talak akan diputus dengan amar “ Menjatuhkan talak satu raj’i “ walaupun talak yang terjadi qabla al dukhul, talak dengan tebusan atau talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Talak raj’i merujuk pasal 118 Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah, sedangkan pasal 119 ( 1 & 2 ) Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) menjelaskan tentang 3 (tiga) point dalam ayat duanya adalah talak bain sugra yaitu talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh dengan akad baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah.
Konsekwensi logis dari makna yang terkadung dalam point 8(J) Buku II kalau tidak ditakhsiskan dengan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) adalah boleh rujuk kembali dengan isteri dalam masa iddah walaupun talak yang terjadi qabla al dukhul, hal ini sangat bertentangan dengan firman Allah dalam surat Al-Ahzab 49 sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (Q.S. Al-Ahzab 49)
Hukum acara (Buku II) adalah suatu instrumen untuk menegakkan hukum materil (Al-Qur’an), maka tidak selayaknya hukum acara meruntuhkan hukum materil

D. Kesimpulan

Dari keterangan dimuka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Amar putusan dalam Buku II yang berbunyi Memberi izin kepada pemohon ( Nama…. bin….) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon ( Nama…. binti….) di depan sidang Pengadilan Agama…” berlaku pada perkara cerai talak selain yang disebut oleh pasal 119 Kompilasi Hukum Islam ( KHI ).
2. Menerapkan amar putusan sebagaimana tersebut dalam Buku II pada semua perkara cerai talak, bertentangan dengan Al-Qur’an Surat Al Ahzab ayat 49 dan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam ( KHI ).

E. Saran Saran dan Penutup
Saran- Saran
Sangat bermanfaat sekiranya setiap panduan/pedoman kerja dikritisi jika didalamnya terdapat sesuatu hal yang meragukan atau belum jelas. Recht vinding bagi seorang hakim bukan hanya ketika dia memutus perkara, tapi tidak salah juga kalau dalam sebagaimana bahasan ini menerapkannya.
Penutup
Demikian secuil torehan penulis untuk menambah wawasan penulis khususnya dan rekan rekan lain yang mau berbagi. Tulisan ini penulis anggap sebagai media kreasi positif dan media pembelajaran. Semoga bermanfaat dan dalam ridha Allah SWT. Amin

Majene, 25 Juni 2010.







Daftar Bacaan
Mahkamah Agung RI (2009) Buku II Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Agama, Jakarta, Mahkamah Agung RI, hal. 217

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, (2004), Proyek Peningkatan Pelayanan Aparatur Hukum Pusat Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Binbingan Masyrakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, Jakarta, hal. 336.

Al-Qur’an Digital Versi 2.1, free ware