logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

Cari Tahu Status Perkara Anda

Layanan untuk menelusuri status penanganan suatu perkara pada Pengadilan Agama Majene.
Cari Tahu Status Perkara Anda

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 181 Perkara   |   Putus = 158 Perkara   |   Dalam Proses = 23 Perkara

Diperbarui Tanggal 03/05/2024

INFO UMUM

SOP 2022

SOP PELAYANAN PUBLIK

 

       1. SOP KEPANITERAAN      2. SOP KESEKRETARIATAN

 


LHKASN - LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

No.

Nama

Jabatan

Tanggal Pelaporan

Keterangan

1 Wahyuddin, S.Sos  Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
15/01/2024  link
2 Fahmiyandari, S.E. Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan
15/01/2024 link
3 Firman Firsada, S.I.P. Jurusita 17/03/2024 link
4 Dina Alifa Apriliani, A.Md.AB. Fungsional Arsiparis 18/03/2024  link
5 Yuli Astuti, A.Md. Pengelola Perkara 18/03/2024 link
6 Muhammad Ibrahim, S.Pd.I. Analis Humas  16/01/2024 link
7        
         
         

Tentang LHKASN

Laporan apalagi itu?

- LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Apa sih LHKASN?

- LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

Siapakah Wajib LHKASN?

- Berdasarkan surat PERSEKMA Nomor: 04 Tahun 2015, pasal 2; bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yang tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan masing masing satker, yakni pejabat eselon I untuk dilingkungan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk 4 (empat) Lingkungan Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung.

Apa latar belakang LHKASN?

- Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Apa isi LHKASN?

  1. DATA PRIBADI DAN KELUARGA
    • Data Pribadi
    • Data Suami/Istri
    • Data Anak Tanggungan
    • Data Anak Bukan Tanggungan
  2. HARTA KEKAYAAN
    • Harta Bergerak
    • Harta tidak Bergerak
    • Surat Berharga
    • Kas (Tabungan, Deposit, dll)
    • Piutang / Hutang
  3. PENGHASILAN
    • Penghasilan Dari Jabatan
    • Penghasilan Dari Profesi
    • Penghasilan Dari Usaha Lain
    • Penghasilan Dari Hibah / Lainnya
    • Penghasilan Dari Suami / Istri
  4. PENGELUARAN
    • Pengeluaran dihitung dalam setahun
  5. SURAT PERNYATAAN
    • Surat pernyataan bermaterai serta ditandatangani.

Bagaimana cara memperoleh Formulir LHKASN?

  1. SE Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah beserta lampiran formulir LHKASN; (Download)
  2. Mengunduh dari website Kementerian PAN dan RB,pada alamat sebagai berikut : http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/4723-semenpan-2015-no-01;
  3. Menggandakan Formulir LHKASN sesuai kebutuhan; atau
  4. Menggunakan aplikasi Si-Harka dengan alamat: https://siharka.menpan.go.id Untuk dapat mengoperasikan aplikasi tersebut, setiap Wajib LHKASN melakukan log in dengan username dan password yang pada saat ini sedang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan Kementerian PAN dan RB.

Bagaimana cara mengisi Formulir LHKASN?

- Setelah username dan password diperoleh, Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum Sekretariat DJA selaku Koordinator Pengelolaan LHKASN DJA akan segera melakukan Sosialisasi LHKASN di lingkungan DJA khususnya Asistensi Cara Pengisian LHKASN dengan mengundang narasumber yang kompeten melalui pendekatan praktik langsung menggunakan aplikasi yang disediakan.

LHKASN yang telah diisi oleh para Wajib LHKASN di lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pimpinan Organisasi melalui Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan ketentuan batas waktu sebagai berikut:

  • 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan, yaitu 3 (tiga) bulan setelah bulan Januari 2015;
  • 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan;
  • 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Pada setiap akhir tahun, Inspektorat Jenderal menyampaikan laporan atas pengelolaan LHKASN kepada Menteri Keuangan dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB. Selain tugas tersebut, Inspektorat Jenderal selaku APIP ditugaskan untuk:

  • Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN;
  • Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN pada masing-masing unit eselon I;
  • Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN;
  • Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran LHKASN;
  • Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait indikasi ketidakwajaran LHKASN.

Bagaimana jika tidak menyampaikan LHKASN?

- Bagi para Wajib LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dilakukan Peninjauan Kembali (penundaan/pembatalan) terhadap pengangkatan Wajib LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional.


Agenda Kerja

Agenda Kerja Tahun 2020
NOTanggalUraian AgendaKeterangan
1 02 Maret 2020 Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Kantor Pengadilan Tinggi Makassar
2 05 Maret 2020 Undangan Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Barru Kantor Pengadilan Agama Barru
3 10 Maret 2020 Undangan Kegiatan Pekan QRIS Nasional Tahun 2020 Gedung Assamalewuang Majene
4 17 April 2020  Undangan RKPD Kantor Bupati Majene 
5 01 Mei 2020  Undangan Mengikuti FGD Dalam Bentuk Webinar Seminar Online  Zoom Meeting (Virtual)
6 01 Juni 2020  Undangan Evaluasi Penyaluran BLT di Kabupaten Majene Gedung DPRD Kab. Majene 
7 26 Juni 2020  Undangan Rapat Koordinasi Dengan Stekholder Terkait Tahapan Lanjutan Pilkada Majene 2020  Kantor KPU Majene 
8  24 Juli 2020 Undangan Peresmian PTSP dan Virtual Meeting  Zoom Meeting (Virtual)
9  29 Juli 2020 Undangan Rapat Paripurna  Gedung DPRD Kab. Majene  
10  17 Agustus 2020 Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan RI Ke 75  Zoom Meeting (Virtual) 
11  19 Agustus 2020 Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT Mahkamah Agung Ke-75  Zoom Meeting (Virtual) 
12 20 Agustus 2020  Pelaksanaan Seminar Nasional Ekonomi Syariah Zoom Meeting (Virtual) 
13 24 Agustus 2020  Undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majene Gedung DPRD Kab. Majene 
14 25 Agustus 2020  Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Serta Pembinaan Pengadilan Agama Se Wilayah PTA Makassar Tahun 2020 PTA Makassar 
15  01 September 2020 Undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majene Gedung DPRD Kab. Majene  
16 02 September 2020  Webinar Internasional POSBAKUM Zoom Meeting (Virtual) 
17 09 September 2020  Undangan Polres Majene 
18 15 September 2020  Undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majene Gedung DPRD Kab. Majene 
19  27 September 2020 Undangan Sosialisasi PTA Makassar 
20      
21      
22      
23      
24      
25      
26      
27      
28      
29      
30      
31      
32      
33      
34      
35      
36      
37      
38      
39      
40      
41      
42      
43      
44      
45      
45      
47      
48      
49      
50      
51      
52      
53      
54      
55      
56      
57      
58      
59      
60      
 61      
 62      
 63      
 64      
 65      
 66      
 67      
 68      
 69      
 70      
 71      
 72      
 73      
 74      
 75      
 76      
 77      
 78      
 79      
 80      
 81      
 82      
 83      
 84      
 85      
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       

LHKPN - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA

Pengumuman

No.

Nama

Jabatan

Tanggal Pengumuman

Keterangan

1 Samsidar, S.H.I., M.H. Ketua  04 Januari 2024 link
2 Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H. Wakil Ketua 12 Januari 2024 link
3 Wisnu Indradi, S.H.I., M.H. Hakim 16 Januari 2024 link
4 Anisa Pratiwi, S.H.I. Hakim 05 Januari 2024 link
5 Dra. Nurhidayah, S.H.
Panitera 11 Januari 2024 link
6 Hasan, S.Ag, M.H. Sekretaris  11 Januari 2024 link
7 Hj. St. Asma, BA. Panitera Muda Gugatan 10 Januari 2024 link
8 Juarsih, S.Sy. Panitera Muda Hukum 11 Januari 2024 link
9 Muallim M, S.H.I. Panitera Pengganti 11 Januari 2024 link
10 Muhammad Yusuf, S.Kom.  Fungsional Pranata Komputer 11 Januari 2024 link

Tentang LHKPN

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

Sejarah Singkat LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Kewajiban Penyelenggara Negara Terkait LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :

1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
3. Mengumumkan harta kekayaannya.


Ruang Lingkup Penyelenggara Negara
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi :
    • Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
    • Pimpinan Bank Indonesia;
    • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
    • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Jaksa;
    • Penyidik;
    • Panitera Pengadilan; dan
    • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek


Jabatan Lainnya Yang Juga Diwajibkan Untuk Menyampaikan LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu :

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi.

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.


Kelalaian dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemrosesan Dan Pengumuman LHKPN
Adapun proses LHKPN adalah sebagai berikut :

  1. Penyelenggara Negara dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK baik secara langsung maupun lewat pos. Customer Service LHKPN akan memberikan bukti tanda terima terkait penyerahan LHKPN kepada Penyelenggara yang datang secara langsung, atau mengirimkan tanda terima tersebut lewat pos.
  2. KPK akan melakukan pengecekan terhadap seluruh LHKPN yang diterima terkait ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung. Apabila formulir yang diterima tidak tepat pengisiannya ataupun terdapat dokumen pendukung yang belum lengkap, maka KPK akan menyurati Penyelenggara Negara untuk mengoreksi isian formulir dan melengkapi dokumen pendukung. Perku diperhatikan bahwa dokumen yang belum lengkap dan tidak tepat tidak akan diproses. Untuk melengkapi dokumen dan memberikan koreksi pengisian, Penyelenggara Negara dapat menyampaikannya secara langsung ke Customer Service ataupun lewat pos.
  3. Dokumen yang sudah lengkap akan diproses dan akan diumumkan pada Tambahan Berita Negara (TBN) dan diberi Nomor Harta Kekayaan (NHK). Penyelenggara Negara wajib mengingat NHK untuk kebutuhan pelaporan berikutnya. TBN dan Poster Pengumuman akan disampaikan kepada Penyelenggara Negara melalui instansi masing-masing Penyelenggara Negara.
  4. Penyelenggara Negara wajib menempelkan Poster Pengumuman tersebut pada media pengumuman di kantor/instansi Penyelenggara Negara dan menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke KPK.

 

Panduan Pengisian Formulir LHKPN

No. Nama Dokumen Sub Nama Dokuman (klik untuk download)
1 Panduan Pengisian Form Model KPK-A
    Form Model KPK-B
  Form Pendukung Form Pendukung
2 Format Excel Formulir Model KPK-A
    Formulir Model KPK-B


PEDOMAN AKUNTASI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

  • Kata Pengantar
  • Bab I
  • Bab II 1-14
  • Bab II 15-46
  • Bab II 47-67
  • Bab II 68-82
  • Bab II 83-habis