logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

Cari Tahu Status Perkara Anda

Layanan untuk menelusuri status penanganan suatu perkara pada Pengadilan Agama Majene.
Cari Tahu Status Perkara Anda

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 181 Perkara   |   Putus = 158 Perkara   |   Dalam Proses = 23 Perkara

Diperbarui Tanggal 03/05/2024

INFO UMUM

Data Form Collaboration (DAFORA)

TENTANG DAFORA

Dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dijelaskan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Perempuan juga merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan terkhusus dalam proses penegakan hukum dan perempuan kerap mengalami tindak kekerasan.
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan perceraian di lingkungan Pengadilan Agama Majene dari tahun 2018 hingga tahun 2022 adalah sejumlah 28 perkara
    Solusi/Inovasi yang ditawarkan Pengadilan Agama Majene adalah dengan optimalisasi aplikasi DAFORA (Data Form Collaboration) sebagai aplikasi yang menjembatani perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam mencari keadilan.
Data Form Collaboration (DAFORA) adalah Aplikasi Perantara antar 4 (empat) Instansi di Kabupaten Majene, yaitu Pengadian Agama Majene, Kementerian Agama Kabupaten Majene (KUA Se-Kabupaten Majene), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Majene
Tujuan dari Data Form Collaboration (DAFORA):
-  Mempermudah Pertukaran Data Antar Instansi
-  Menjaga Agar Data Antar Instansi Tetap Terjaga (Data tidak terpublikasi ke publik dan tidak menggunakan pihak ketiga)
-  Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat


Layanan Prioritas Kelompok Rentan

Alur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Akses terhadap keadilan adalah hak dasar setiap manusia, tanpa terkecuali pada kelompok rentan, yaitu; Orang lanjut usia, Anak-anak, Fakir miskin, Wanita hamil dan Penyadang prioritas. Pengadilan Agama Majene berkomitmen memberikan akses pelayanan prioritas sebagai upaya memperkuat akses keadilan dengan penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas.


Tata Tertib di Pengadilan

Tata tertib Pengunjung di Pengadilan serta tata tertib menghadiri persidangan yang terbuka untuk umum.

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

TATA TERTIB PENGUNJUNG DI PENGADILAN

  1. Mengenakan pakaian yang sopan.
  2. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
  3. Dilarang merokok di area gedung Pengadilan
  4. Duduk rapi dan sopan di bangku yang telah disediakan.
  5. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  6. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  7. Membuang sampah pada tempatnya.
  8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  9. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.

TATA TERTIB MENGHADIRI PERSIDANGAN YANG TERBUKA UNTUK UMUM

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  4. Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan Penasihat Hukuman
  5. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir agar berdiri untuk menghormat;
  6. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang;
  7. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau sejenisnya atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang;
  8. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan;
  9. Dalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang telah disediakan khusus untuk itu atau pada petugas Pengadilan;
  10. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib dipersidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat;
  11. Tanpa surat perintah petugas keamanan Pengadilan karena tugas dan jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang diruang persidangan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan jalannya persidangan;
  12. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman gambar ( TV ) harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang;
  13. Siapapun disidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib tersebut bersifat suatu tidak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya;

Jadwal Sidang

x


Jam Kerja Pelayanan

  Dasar Hukum:

  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  No : 071/KMA/SK/V/2008
  • Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No : 035/SK/IX/2008
  • Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
  • Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)