PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
Pengadilan Agama Majene melakukan identifikasi terhadap potensi keadaan darurat yang berisi:
Rencana pengendalian terhadap potensi keadaan darurat yang ada dengan metode dokumentasi berupa pembuatan Standar Keadaan Darurat , nomor telepon penting, struktur organisasi keadaan darurat, tugas dan tanggung jawab team penanggulangan keadaan darurat dan standar penyimpanan tabung gas bertekanan.
Sosialisasikan standar keadaan darurat untuk memastikan setiap karyawan mengetahui tatacara penanganan keadaan darurat.
Lakukan uji coba penanganan keadaan darurat sesuai jadwal uji coba dibawah koordinasi koordinator team penanggulangan. Tuangkan evaluasinya dalam form Evaluasi uji coba penanganan keadaan darurat.
Simpan semua record ujicoba sesuai prosedur pengendalian catatan.
Penanganan Keadaan Darurat
- Setiap pegawai dan pengguna jasa yang mengetahui adanya keadaan darurat harus melaporkannya kepada tim penanganan keadaan darurat.
- Tim penanggulangan keadaan darurat bertanggungjawab menangani keadaan darurat yang ada. Untuk keadaan darurat kebakaran, penggunaan alat pemadam mengikuti standar penggunaan APAR.
- Jika keadaan darurat tidak dapat ditangani oleh team penanggulangan keadaan darurat, maka koordinator team harus segera menghubungi pihak luar yang terkait untuk meminta bantuan
- Setelah keadaan terkendali, koordinator team bertanggungjawab melakukan koordinasi investigasi bersama Kasubag TU maksimal 2 X 24 jam.
- Lakukan aktivitas pemulihan keadaan segera setelah keadaan terkendali
- Simpan semua rekaman investigasi sesuai prosedur pengendalian catatan
Pengendalian Peralatan Keadaan Darurat
- Mengidentifikasi semua peralatan keadaan darurat, tuangkan dalam form daftar peralatan keadaan darurat.
- Memastikan peralatan keadaan darurat dalam kondisi baik dan siap pakai, untuk kepentingan ini, lakukan inspeksi peralatan keadaan darurat, gunakan form check list APAR, check list kotak P3K, dan check list box alarm system.
- Memastikan prosedur selalu dipelihara dan dilaksanakan
- Pengendalian rekaman dan informasi Keadaan Darurat
- Mengidentifikasi semua peralatan keadaan darurat, tuangkan dalam form daftar peralatan keadaan darurat.
CATATAN TERKAIT
- Daftar Potensi Keadaan Darurat
- Daftar nomor Telepon Penting
- Jadwal Uji Coba Keadaan Darurat
- Evaluasi Ujicoba Keadaan Darurat
- Laporan Investigasi Keadaan Darurat
- Daftar Peralatan Keadaan Darurat
- Check List APAR
- Check List Kotak P3K
- Check List Box Alarm System
KEBAKARAN

HAL-HAL YANG DILAKUKAN JIKA TERJADI KEBAKARAN
Tetaplah tenang, jangan panik.
Segera hubungi petugas sekuriti. Sekuriti langsung menghubungi Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Majene Nomor Telepon 0422-21285.
Amankan semua dokumen-dokumen penting.
Matikan dan lepaskan semua peralatan listrik.
Dengarkan baik-baik pengumuman yang disampaikan facility management melalui pengeras suara dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Jika kebakaran tidak dapat dikuasai, tutup semua pintu ruang yang terbakar dan segera tinggalkan tempat tersebut melalui tangga darurat terdekat sesuai petunjuk atau jalur yang telah ada.
Bila terjebak asap kepulan asap kebakaran, maka teteap menuju tangga dengan ambil napas pendek, upayakan merayap, merangkak, jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang di belakang anda.
Bila harus menorobos asap maka tahanlah napas anda dan lari menuju jalur evakuasi.
GEMPA BUMI

HAL-HAL YANG DILAKUKAN JIKA TERJADI GEMPA BUMI
Tetap tenang/jangan panik.
Berada di bawah meja yang dapat memberikan keamanan serta udara yang cukup.
Carilah kolom bangunan atau lorong yang memungkinkan tidak terdapat benda-benda yang dapat roboh di area kerja Anda.
Jauhkan diri dari jendela, rak buku, lampu atap, tempat file dan barang-barang berat lain yang dapat jatuh dan melukai Anda.
Bila memungkinkan segera lari keluar gedung sesuai petunjuk atau jalur evakuasi yang telah ada.
Jika Anda berada di luar, jauhi gedung dan berkumpul di Titik Kumpul
Daftar Konten Web
| No | MENU | KODE | ||
| A | INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA | |||
| A1 | Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan | |||
| 1 | Profil Pengadilan, meliputi: | |||
| a. Fungsi, Tugas dan Yurisdiksi Pengadilan; | A1.1a | |||
| b. Struktur Organisasi Pengadilan; | A1.1b | |||
| c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; | A1.1c | |||
| d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; | A1.1d | |||
| e. Profil singkat pejabat struktural / fungsional, Staf; dan | A1.1e | |||
| f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. | A1.1f | |||
| 2 | Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. | A1.2 | ||
| 3 | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. | A1.3 | ||
| 4 | Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. (info ada di halaman Beranda dan juga Link menuju Jadwal Sidang SIPP Web) | A1.4 | ||
| A2 | Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat | |||
| 1 | Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan; | A2.1 | ||
| 2 | Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; | A2.2 | ||
| 3 | Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai; | A2.3 | ||
| 4 | Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi; | A2.4 | ||
| 5 | Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi; | A2.5 | ||
| 6 | Biaya untuk memperoleh salinan informasi. | A2.6 | ||
| A3 | Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja | |||
| 1 | Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Nama program dan kegiatan; b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan; d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. | A3.1 | ||
| 2 | Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). | A3.2 | ||
| 3 | Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.3 | ||
| a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan | ||||
| b. Neraca Laporan Arus Kas (SAKPA) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; | ||||
| 4 | Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris; | A3.4 | ||
| 5 | Pengumuman pengadaan barang dan jasa. (terdapat pada menu utama link menuju LPSE MARI) | A3.5 | ||
| A4 | Informasi Laporan Akses Informasi | |||
| Ringkasan Laporan Akses Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Jumlah permohonan informasi yang diterima; b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan d. Alasan penolakan permohonan informasi. | A4 | |||
| A5 | Informasi tentang pengunjung Website. (info ada di halaman Beranda samping kiri) | A5 | ||
| B | Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik | |||
| B1 | Informasi tentang Perkara dan Persidangan | |||
| 1 | Semua putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). (info ada di halaman Beranda DIREKTORI PUTUSAN) | B1.1 | ||
| 2 | Informasi dalam Buku Register Perkara. (info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Daftar Seluruh Perkara) | B1.2 | ||
| 3 | Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. (info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Laporan Statistik Perkara) | B1.3 | ||
| 4 | Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. (info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Detail Perkara) | B1.4 | ||
| 5 | Laporan penggunaan biaya perkara. | B1.5 | ||
| B2 | Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan | |||
| 1 | Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya. | B2.1 | ||
| 2 | Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). | B2.2 | ||
| 3 | Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. | B2.3 | ||
| 4 | Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. | B2.4 | ||
| 5 | Putusan Majelis Kehormatan Hakim. | B2.5 | ||
| B3 | Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan | |||
| 1 | Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan. (info ada di halaman Beranda PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI) | B3.1 | ||
| 2 | Naskah semua Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik. (info ada di halaman Beranda PERATURAN DAN KEBIJAKAN) | B3.2 | ||
| 3 | Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. (info ada di halaman Beranda PERATURAN DAN KEBIJAKAN) | B3.3 | ||
| 4 | Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pengadilan Agama Majene. | B3.4 | ||
| 5 | Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. | B3.6 | ||
| B4 | Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan | |||
| 1 | Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. | B4.1 | ||
| 2 | Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. | B4.2 | ||
| 3 | Profil Hakim, Pejabat Stuktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi: a. Nama; b. Riwayat pekerjaan; c. Posisi; d. Riwayat pendidikan; dan e. Penghargaan yang diterima. | B4.3 | ||
| 4 | Data Statistik Kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan Pegawai. | B4.4 | ||
| 5 | Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. | B4.5 | ||
| 6 | Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. | B4.6 | ||
| 7 | Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. | B4.7 | ||
Pengawasan Internal
Pejabat Pengawas
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MAJENE
NOMOR : 037/KPA.W33-A2/SK.HK1.2.5/I/2026
TANGGAL : 02 JANUARI 2026
NO | Nama | Jabatan | Hakim Pengawas Bidang | Ket. |
1.
2.
| Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H.
Dr. Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I.
| Wakil Ketua
Hakim
| Koordinator; Bidang Administrasi Persidangan Bidang Menajemen Pangaduan dan Kinerja Pelayanan Publik
Bidang Menajemen Peradilan Bidang Administrasi Perkara Bidang Administrasi Kesekretariatan
|
|
Pedoman Pengawasan Internal

Dasar Kebijakan Pengawasan Internal
Adapun yang menjadi dasar kebijakan pengawasan pada Pengadilan Agama Majene, yaitu :
- Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung;
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor W20-A/223/OT.01.3/SK/X/2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Pelaksanaan Pengawasan Internal
Pelaksanaan pengawasan internal di Pengadilan Agama Majene meliputi Pengawasan Melekat, Pengawasan Rutin/Reguler, Pengawasan Fungsional, Dan Penanganan Pengaduan. Adapun rincian dari pelaksanaan pengawasan tersebut, sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan:
a. Pimpinan Pengadilan Agama dan pimpinan unit kerja melakukan pemantuan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan jika perlu memberikan petunjuk langsung;
b. Pimpinan mengadakan evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2. Pelaksanaan Pengawasan Rutin/Reguler
Pengawasan Rutin/Reguler dalah Pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasan Rutin/Reguler erat kaitannya dengan Pengawasan Melekta karena setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/reguler) dalam upaya pengendalian internal;
Untuk mencapai hasil pengawasan yang maksimal, Ketua Pengadilan Agama Majene telah membentuk Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) yang bertugas membantu pimpinan untuk mengawasi bawahannya sesuai dengan bidang tugas masing–masing, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Majene yang dalam kurung waktu 1 tahun.









