Anda disini: Beranda
KESEKRETARIATAN
Kepegawaian
Daftar Urut Senioritas (DUS)
Pelayanan Publik
Sidang Keliling
KESEKRETARIATAN
Kepegawaian
Daftar Urut Senioritas (DUS)
Pelayanan Publik
Sidang KelilingApa itu Sidang Keliling ?
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Apa Manfaat Sidang Keliling ?
Siapa saja Yang Bisa Mengajukan Perkara dalam Sidang Keliling ?
Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.
Apakah semua Pengadilan melaksanakan Sidang Keliling ?
Tidak semua pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di ibukota propinsi.
Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah :
Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling
Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.