Surat No. 52/KMA/HK.01/III/2011.pdf
Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI/2010
sehubungan dengan adanya pengaduan yang dalam prakteknya disalahartikan oleh sebagian hakim. |
317 |
Surat No. 10/TUADA-AG/X/2011.pdf
Surat oleh Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama, yang menjelaskan bahwa Dokumen Elektronik pada Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali dalam SEMA No. 14 Tahun 2010 adalah sifatnya Anjuran dan hanya sebagai Kelengkapan Berkas bukan sebagai syarat formal. |
347 |
Surat No. 52/KMA/V/2009.pdf
tentang Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat.
Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. |
278 |
Surat No. 59/KMA/V/2009.pdf
Bahwa Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan. |
283 |
Surat No. 118/KMA/IX/2009.pdf
bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain. |
264 |
Surat No. 130/KMA/X/2009.pdf
Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. |
283 |
Surat No. 146/KMA/XII/2009.pdf
Bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan. |
262 |
Surat No. 149/KMA/XII/2009.pdf
Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. |
274 |