logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

Cari Tahu Status Perkara Anda

Layanan untuk menelusuri status penanganan suatu perkara pada Pengadilan Agama Majene.
Cari Tahu Status Perkara Anda

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 172 Perkara   |   Putus = 156 Perkara   |   Dalam Proses = 16 Perkara

Diperbarui Tanggal 24/04/2024

VISI DAN MISI PA MAJENE

Visi Pengadilan Agama Majene mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI yang dicanangkan untuk tahun 2010-2035 adalah

"TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG"


Misi Pengadilan Agama Majene, sebagai berikut :
  1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi.
  2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat.
  3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien.
  4. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien.
  5. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Penjelasan Visi Pengadilan Agama Majene

Pernyataan Visi Pengadilan Agama Majene tersebut mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI, sesuai hasil review pada tanggal 01 September 2009 yang dicanangkan untuk Tahun 2010-2035.

 

Penjelasan Misi Pengadilan Agama Majene

# Misi Pertama “Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi.”
Mengandung makna bahwa untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berwibawa dan profesinalisme maka pelaksanaan proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan langkah antisipatif terhadap era reformasi hukum yang selalu didengungkan oleh masyarakat. Apatisme masyarakat terhadap peradilan yang selalu menganggap bahwa berproses ke pengadilan akan selalu lama, bebelit-belit dan memakan waktu dan biaya mahal harus ditepis dengan misi tersebut, juga sesuai dengan kehendak peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.

# Misi kedua “Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat.”
Yang dimaksud dengan sumber daya aparatur peradilan meliputi pejabat hakim, kepaniteraan, kejurusitaan dan kesekretariatan.
Ujung tombak penegakan hukum dan keadilan pada lembaga peradilan berada pada aparat peradilan. Oleh karena itu upaya peningkatan sumber daya hakim adalah sangat perlu, meskipun demikian aparat peradilan lainnya seperti kepaniteraan dan kejurusitaan serta kesekretariatan tetap mendapat perhatian peningkatan sumber daya karena aparat peradilan tersebut merupakan factor pendukung bagi hakim dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan keadilan. Tingkat profesionalisme aparat sangat ditentukan oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan hukum aparat.
Peningkatan sumber daya yang dimaksud dapat dilakukan melalui:
1. pendidikan formal
2. pendidikan dan pelatihan terstruktur
3. pengalaman kerja melalui mutasi terencana

# Misi ketiga “Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien.”
Pengawasan merupakan tindakan untuk :
1. menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya dan aparat perdilan melakasanakan tugas dengan sebaik-baiknya
3. Menjamin terwujudnya pelayanan public yang baik bagi pencari keadilan yang meliputi kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat dan biaya perkara yang ringan.
Penerapan pengawasan yang terencana merupakan upaya prepentif terhadap peluang atau kesempatan pelanggaran, sedangkan pengawasan yang efektif mempunyai sasaran penyelesaian masalah secara tepat dan cepat terhadap berbagai temuan penyimpangan dan pengaduan dari masyarakat. Pengawasan yang terencana dan efektif diharapkan dapat mengurangi sorotan dan kritikan terhadap lembaga peradilan.

# Misi keempat “Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien.”
Melaksanakan tertib administrasi secara efektif dan efesian pada semua unsur peradilan yang terdiri dari administrasi Kepaniteraan, administrasi Kepegawaian, administrasi Keuangan dan administrasi Umum.

# Misi kelima “Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Mengandung makna bahwa tanpa adanya sarana dan fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana dan prasarana tersebut meliputi sarana gedung, sarana organisasi yang baik, sarana peralatan yang memadai, sarana keuangan yang cukup dan lain-lain.