logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

- Penguatan Integritas dan Akuntabilitas
- Penguatan Kualitas Layanan Peradilan
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Kualitas SDM
- Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

PESAN DIRJEN BADILAG

"Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka."
PESAN DIRJEN BADILAG

8 Nilai Utama Makhamah Agung

8 Nilai Utama MARI

Delapan nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah: Kemandirian Integritas Kejujuran Akuntabilitas Responsibilitas Keterbukaan Ketidakberpihakan Perlakuan yang sama di hadapan hukum
8 Nilai Utama MARI

Berperkara secara eCourt

eCourt

Aplikasi e-court diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara online saat masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
eCourt

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

Laporkan jika ada Keluhan

SP4N Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, disini anda dapat melaporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap.
SP4N Lapor

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan
Failed to connect to sipp.pa-majene.go.id port 443 after 205 ms: Couldn't connect to serverFailed to connect to sipp.pa-majene.go.id port 443 after 203 ms: Couldn't connect to server

Daftar Informasi Publik Pengadilan Agama Majene

SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN AGAMA MAJENE
NOMOR :210/KPA.W33-A2/SK.OT1.2/V/2026


Secara Berkala

A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan Agama Majene 

No.

Nama/

Judul

Informasi

Ringkasan Isi Informasi

 

Pejabat

Unit dan

Satker yang

menguasai informasi

Penanggung jawab

pembuatan/ penerbitan/ informasi

Waktu dan tempat

pembuatan/ penerbitan informasi

 

Bentuk informasi yang tersedia

Masa Retensi

Cetak

Online

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1

Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

 

 

 

 

 

 

 

Tusi dan Yurisdiksi

Tugas, fungsi dan yurisdiksi pengadilan

Panitera dan Sekretaris

Panitera dan Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

5 tahun

 

Struktur Organisasi

Struktur organisasi pengadilan

Sekretaris

Sekretaris

2026

PA Majene

V

 

1 tahun

 

Daftar Nama Pejabat

Daftar nama pejabat dan hakim di pengadilan

Kasubbag

Kepegawaian dan Ortala

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

Profil Pejabat

Profil singkat pejabat

struktural dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

(LHKPN) di Pengadilan Agama Majene yang telah diverifikasi dan dikirimkan ke KPK

Kasubbag

Kepegawaian dan Ortala

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

2

Prosedur Beracara

Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan

Panitera

Panmud Gugatan dan Panmud Permohonan

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

3

Biaya berkaitan proses perkara

Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban

Pengadilan

Panitera

Kasir

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

4

Agenda Sidang

Agenda sidang pada

Pengadilan Tingkat Pertama

Panitera Pengganti

Panitera Pengganti

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

5

Informasi Berkaitan Dengan Hak  Masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak-Hak Para Pihak

Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cumacuma, selain hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai

Panitera

Panmud Gugatan dan Panmud

Permohonan

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

Hak pokok dalam persidangan

Hak pokok dalam proses persidangan

Panitera

Panitera Pengganti

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

Tata cara pengaduan

Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai

Panmud Hukum

Panmud Hukum

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

Tata cara memperoleh pelayanan informasi

Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak

 

Panmud

Hukum

Panmud Hukum

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi

 

 

 

 

 

 

 

Hak-hak Pemohon Informasi

Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi

Panmud Hukum

Panmud Hukum

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

Biaya untuk memperoleh salinan informasi

Biaya untuk memperoleh salinan informasi

Panmud Hukum

Panmud Hukum

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

6

Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

 

 

 

 

 

 

 

 

Ringkasan informasi tentang program kerja dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan

Pengadilan

Nama program dan kegiatan

Sekretaris

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi

Sekretaris

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Target dan/atau capaian program dan kegiatan

Sekretaris

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan

Sekretaris

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Sumber dan jumlah anggaran yang

digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian

Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya

Kasubbag

Umum dan

Keuangan

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

SAKIP

Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja lnstansi Pemerintah (LKjlP)

Panitera dan Sekretaris

Panitera dan Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

Laporan Keuangan

Ringkasan laporan keuangan yang

sekurang-kurangnya terdiri atas

Kasubbag

Umum dan

Keuangan

Kasubbag

Umum dan

Keuangan

2026

PA  Majene

V

V

1 tahun

 

LRA

Laporan Realisasi Anggaran

Kasubbag

Umum dan

Keuangan

Kasubbag

Umum dan

Keuangan

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

Neraca

Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku

Kasubbag

Umum dan

Keuangan

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

Aset

Ringkasan daftar aset dan inventaris

Kasubbag

Umum dan

Keuangan

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

RUP

Informasi tentang pengumuman

pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan

perundang- undangan

terkait

Kasubbag PTIP

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

7

Informasi Laporan Akses Informasi

 

 

 

 

 

 

 

 

Laporan Informasi

Jumlah permohonan informasi yang diterima

Petugas Informasi

Panitera

2026

PA Majene

V

 

1 tahun

 

Waktu yang diperlukan

Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi

Petugas Informasi

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

Jumlah Pemohon informasi

Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang

ditolak

Petugas Informasi

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

Alasan penolakan

Alasan penolakan permohonan Informasi

Petugas Informasi

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

8

Informasi Lain

 

 

 

 

 

 

 

 

Prosedur Darurat

Informasi tentang rosedur peringatan dini dan  prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

Panitera dan Sekretaris

Panitera dan Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 


Setiap Saat

B.  Informasi yang diumumkan setiap saat 

NO

Nama/ Judul Informasi

Ringkasan Isi lnformasi

Pejabat

Unit dan

Satker yangmenguasaiinformasi

Penanggung

jawabpembuatan

/penerbitan/

informasi

Waktu dan tempat

pembuatan

/ penerbitan

informasi

Bentuk informasi yang tersedia

Masa Retensi

Cetak

Online

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Umum

Seluruh informasi lengkap yang

termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B

Panmud Hukum

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

2.

DIP

Daftar Informasi Publik yang sekurang- kurangnya memuat :

1.   Nomor ;

2.   Ringkasan isi informasi;

3.   Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;

4.   Waktu dan tempat pembuatan

5.   informasi;

6.   Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan.

7.   Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

Panmud Hukum

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

3.

Informasi tentang Perkara dan

Persidangan

Seluruh putusan dan penetapan

pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi)

Panmud Hukum

Panitera

2026

PA Majene

V

V

5 tahun

 

 

Informasi dalam Buku Register Perkara

Panmud Hukum

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Data statistik perkara, antara lain

jumlah dan jenis perkara

Panmud Hukum

Panitera

2026

PA Majane

V

V

1 tahun

 

 

Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara

Panmud

Gugatan,

Panmud Permohonan

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

4.

Informasi tentang

Pengawasan dan

Pendispilinan

Jumlah, jenis, dan gambaran umum

pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya

Panmud Hukum

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Langkah yang tengah dilakukan

Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik)

Panmud Hukum

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Jumlah Hakim atau Pegawai yang

dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan

Panmud Hukum

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Inisial nama dan unit/satuan kerja

Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, pelanggaran dan bentuk

Panmud Hukum

 

Panitera

 

2026

PA Majene

I

V

 

 

V

 

1 tahun

 

 

Putusan Majelis Kehormatan Hakim

 

 

 

 

 

 

 

 

Peraturan Mahkamah Agung,

Keputusan Ketua dan Wakil

Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung,

Keputusan Ketua dan Wakil

Ketua Mahkamah Agung dan

Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurangkurangnya terdiri atas :

Sekretaris

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

5 tahun

5.

Informasi tentang Peraturan,

Kebijakan dan

Hasil Penelitian

Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan.

Sekretaris

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

5 tahun

 

 

Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam hal tersedia peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;

Sekretaris

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

5 tahun

 

 

Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.

Sekretaris

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

5 tahun

 

Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.

Panitera

Panitera

 

2026

PA Majene

V

 

5 tahun

 

 

Profil Hakim dan Pegawai meliputi

a.Nama;

Riwayat pekerjaan;

Profil Hakim dan Pegawai meliputi

a.Nama;

Riwayat pekerjaan;

 

 

Kasubbag Kepegawaian,

Organisasi dan Tata Laksana

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Data statistik kepegawaian, yang

e. meliputi : jumlah,

komposisi dan penyebaran hakim dan pegawai.

Kasubbag Kepegawaian,

Organisasi dan

Tata Laksana

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Anggaran pengadilan maupun unit

pelaksana teknis serta laporan keuangannya.

Kasubbag Umumdan Keuangan

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Surat-surat perjanjian yang dibuat

Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya

Sekretaris

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Surat menyurat pimpinan atau pejabat

Pengadilan dalam ran9ka pelaksanaan tugas pokok dan fungslnya, kecuali yang bersifat rahasia.

Kasubbag

Umum dan Keuangan

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

Kasubbag Umum dan Keuangan

Sekretaris

 2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan

dalam bagian II.A, II.B dan II.C yang Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian II.D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian II.D butir 1;. Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Panitera

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

7

.

Informasi Lain

Pemohon informasi yang merupakan

calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.

Kasub bag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Sekretaris

2026

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 

Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.

Panitera Pengganti

Panitera

2025

PA Majene

V

V

1 tahun

 

 


Serta Merta

C. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta 

 

 

No

 

Nama/

Judul Informasi

 

 

Ringkasan Isi Informasi

 

Pejabat Unit dan Satker yangmenguasai informasi

Penanggung jawab pembuatan/ penerbitan/ informasi

Waktu dan tempat pembuatan/ penerbitan informasi

Bentuk informasi yang tersedia

 

Masa

Retensi

Cetak

Online

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

 

1.

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Pengumuman penundaan sidang Penundaan sidang karena wabah

Panmud Hukum

Panitera

2026

 PA Majene

V

V

I bulan

 

Pengumuman penundaan sidang Penundaan sidang karena bencana alam

Panmud Hukum

Panitera

2026

PA Majene

V

V

1 bulan

 

 

 

 



Petugas PTSP

PETUGAS PTSP
SK NO.  061/KPA.W33-A2/SK.HK1.2.5/I/2026

 

LAYANAN INFORMASI
DAN PENGADUAN

Nama Petugas : Muhammad Rafli Raharjo, S.H.
NIP. 200011082025061007

 

 

LAYANAN e-COURT

Nama Petugas :Ar Rayhan Wiqra Ramadhan, S.H.
NIP. 200211222025061005

 

LAYANAN PENDAFTARAN PERKARA

Nama Petugas : Akhyar Salman, S.H.
NI PPK. 198207042025211033

 

LAYANAN PEMBAYARAN BIAYA PERKARA

Nama Petugas :Fatmasari
NI PPK. 200001012025212034

 

LAYANAN PENYERAHAN PRODUK PENGADILAN
(SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI)

Nama Petugas :Hasto Warjito, S.E.
NI PPK. 198708032025211044

 


Direktori Putusan

Klik disini untuk menuju ke Direktori Putusan Pengadilan Agama Majene


Perkara Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung  dan sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
- cidera janji dan/atau
- perbuatan melawan hukum
dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah.
 

Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
    Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.


Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4)  “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Hal ini didasari pertimbbangan nilai gugatan yang dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum itu sendiri.


Tahapan penyelesaian gugatan sederhana:
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  • pendaftaran;
  • pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  • penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  • pemeriksaan pendahuluan;
  • penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  • pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  • pembuktian; dan
  • putusan

 

 

Alur Gugatan Sederhana

Merujuk pada isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:

  1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

 

Buku Saku Gugatan Sederhana
Formulir Gugatan Sederhana
Peraturan Gugatan Sederhana