Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Demi mendukung peningkatan kinerja pelayanan yang prima, efektif dan efisien kepada pihak pencari keadilan maka diperlukan suatu bentuk perjanjian dengan pihak ketiga (instansi lain) yang memberikan kepastian hukum yang memuat berbagai bentuk kerjasama/kolaborasi berbagai lini, oleh karena itu Pengadilan Agama Majene telah melaksanakan bentuk perjanjian kerjasama dengan rincian sebagai berikut:
NO | INSTANSI | PERJANJIAN KERJASAMA | FILE PERJANJIAN |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Bank BRI Cabang Majene | Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan pada PTSP Pengadilan Agama Majene | |
2 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene | Pemanfaatan Teknologi Informasi Aplikasi Data Form Collaboration (DAFORA) untuk Perubahan Data Kependudukan Masyarakat Kabupaten Majene. | Tahun 2021 |
3 | PT. Pos Indonesia Majene | Kerjasama Kemitraan di Bidang Pengiriman surat-surat kedinasan ,dan surat panggilan sidang, Pembiayaan meterai, Pemeteraian (Nasegel), dan PTSP Pengadilan Agama Majene | |
4 | PT Telekomunikasi Indonesia Tbk | Pengadaan Jaringan Internet pada Kantor Pengadilan Agama Majene | Tahun 2019 |
5 | Radio Lokal Kabupaten Majene | Penyelenggaraan Pengumuman Panggilan Sidang Pengadilan Agama Majene melalui Radio Mammis | Tahun 2019 |
Informasi Gangguan Keamanan
SAAT INI TIDAK ADA GANGGUAN KEAMANAN YANG TERJADI
DI PENGADILAN AGAMA MAJENE
Informasi tentang Persebaran dan Sumber Penyakit Yang Berpotensi Menular
SAAT INI TIDAK ADA PERSEBARAN DAN SUMBER PENYAKIT
YANG BERPOTENSI MENULAR DI PENGADILAN AGAMA MAJENE
HIMBAUAN UNTUK TETAP MENJAGA KESEHATAN

Sub Kategori
- Berita SEGENAP WARGA PENGADILAN AGAMA MAJENE
- Artikel
- Ucapan Selamat / Berita Duka
- Pengumuman
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Panggilan Ghaib
- Notulen Rapat





