kegiatan finalisasi Hasil Audit kasus stunting
.jpeg)
Bertempat Di Ruangan Rapat Wakil Bupati Majene Ketua Pengadilan Agama Majene Samsidar S.H.I M.H., Menghadiri Undangan Bapak Bupati Kabupaten Majene, dalam agenda Menindak Lanjuti Hasil Monitoring Dan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Serta diseminasi II Audit Audit Kasus Stunting
Upaya pencegahan stunting pada anak menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan warga masyarakat Indonesia. Stunting sendiri adalah kondisi gagal tumbuh kembang anak balita akibat dari kekurangan gizi saat mereka dalam kandungan hingga dilahirkan kedunia. Sudah setahun berlalu sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Melalui Perpres tersebut, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi angka stunting dari 24,4 persen menjadi 14 persen di tahun 2024.
Dalam hal ini Pengadilan Agama Majene memegang peran penting dalam pemberian izin kawin kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Beberapa dampak yang dapat terjadi dalam pernikahan usia dini yaitu Indeks pembangunan manusia yang rendah, kualitas warga yang rendah, problem kesehatan masyarakat, angka kematian Ibu dan Bayi, stunting, tingkat pendidikan terutama perempuan, dan kemiskinan.
.jpeg)


