Anda disini:
Artikel
Sosialisasi Hasil Rakernas MA 2011
Ketua Pengadilan Agama Majene didampingi Pansek PA Majene telah melakukan rapat bersama Hakim dan Karyawan Pengadilan Agama Majene pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2011, dalam rangka sosialisasi hasil Rakernas Mahkmah Agung RI di Jakarta yang berlangsung pada tanggal 18 - 22 September 2011 yang diikuti oleh empat lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia, beliau menyampaikan rakernas tahun ini berbeda dengan rakernas tahun-tahun yang lalu dimana rakernas tahun ini tidak dibagikan makalah dari nara sumber tetapi cukup membuka waibsite REKERNAS MA RI, disana sudah lengkap semua makalah yang disajikan oleh para narasumber baik dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial maupun Wakil Ketua Mahkamah Agung Non yudisial serta para Hakim Agung. ketua PA Majene menyampaikan pula bahwa para hakim dituntut agar menguasai IT dan SIADPA dalam rangka keterbukaan informasi terutama mengakses semua putusan-putusan baik melalui internet maupun dalam Siadpa yang sarananya telah tersedia diseluruh peradilan di Indonesia. disamping itu oleh Pansek Pa Majene menyampaikan betapa pentingnya berdisiplin baik disiplin masuk dan pulan kantor, maupun disiplin berpakaian terutama pada saat jam kerja , karena wibawah seorang aparat peradilan tergantung dari cara berpakaian kita sebagai aparat peradilan telah diatur tata cara berpakian agar dapat membedakan mana aparat peradilan dan mana pencari keadilan, disamping itu pula berdisiplin menghasilkan kenerja yang maksimal yang pada akhirnya mendapatkan pula tunjangan kenerja yang maksimal demikian disampiakan oleh pansek PA Majene.
Eksekusi Harta Bersama Sukses...
Sebagaimana diketahui bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Berkenaan dengan tupoksi tersebut Pengadilan Agama Majene melaksanakan eksekusi atas putusan perkara Kasasi harta bersama Nomor 32 K/AG/2009. Perkara ini sebenarnya telah diputus oleh Pengadilan Agama Majene Tanggal 10 Desember 2007 dengan Nomor Perkara 45/Pdt.G/2007/PA.Mn. akan tetapi tergugat telah melakukan upaya hukum banding, kasasi dan bahkan peninjauan kembali.
Sedianya eksekusi ini akan dilaksanakan Tanggal 25 Mei 2011, akan tetapi karena alasan teknis eksekusi baru dapat dilaksanakan pada hari ini Rabu Tanggal 14 September 2011 (15 Syawal 1432 H.). Setelah Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Majene Asaf Do'a, SH. membaca penetapan eksekusi lalu eksekusi dilaksanakan. Walaupun sejatinya perkara ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK) namun alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancar sebagaimana direncanakan.
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal pada Hari Rabu, 31 Agustus 2011
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Suryadharma Ali memutuskan 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu (31/8). Hal ini berdasarkan hasil hisab dan rukyat yang melibatkan Kementerian Agama, ormas-ormas Islam, instansi terkait dan tokoh-tokoh masyarakat yang melakukan pemantauan hilal.
Selain Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam juga menetapkan 1 Syawal 1432 H pada hari yang sama, yaitu Rabu (31/8). Dengan demikian, terjadi perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1432 H antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Walau demikian, diharapkan perbedaan ini tidak menjadikan ukhuwah Islamiyah antar umat Islam terganggu. Dan masing-masing pihak diharapkan menghormati satu sama lain.
Sidang Itsbat yang digelar di kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (29/8) malam ini juga dihadiri oleh perwakilan MUI, Ormas Islam, tokoh-tokoh agama dan undangan lainnya.




