Anda disini:
Artikel
Sidang Keliling di Kecamatan Malunda

Sidang Keliling kembali digelar oleh Pengadilan Agama Majene Rabu, tanggal 07 Agustus 2024. Daerah tujuan kali ini berada di Kecamatan Malunda tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malunda Kabupaten Majene. Adapun Tim yang diturunkan dalam sidang ini yakni Dra. Nurhidayah, S.H. (Panitera), Hj. Rahida Said, S.Ag., M.H. (Panitera Pengganti), Muliadi R, S.H. (Juru Sita), Ridwan H, S.Kom (Admin IT), Muhammad Najib, S.Kom, dan Azwar Dimas Arief. Tim Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Majene Bapak Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I., selaku Hakim.
Sidang Keliling atau lebih tepatnya Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Dengan demikian masyarakat yang berperkara dapat mengikuti sidang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Selain biaya transportasi yang lebih ringan, juga lebih hemat waktu dari sidang secara reguler.

Merupakan Sidang keliling ke 10 selama tahun 2024, sidang ini menerima sebanyak 10 Perkara Itsbat nikah. Dari ke 10 perkara yang disidangkan tersebut, 6 perkara diantaranya dikabulkan oleh Hakim.
Sebelum kembali menuju Kantor Pengadilan Agama Majene, Tim Sidkel yang diwakili Ibu Dra. Nurhidayah, S.H. selaku Panitera menyerahkan sejumlah Salinan putusan. Salinan Putusan tersebut kemudian diterima secara simbolik oleh Kepala KUA Kecamatan Malunda Bapak Burhanuddin untuk selanjutnya diberikan kepada warga setempat selaku pihak berperkara.


