logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

PROGRAM DIRJEN BADILAG 2024

- Penguatan Integritas
- Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Kepemimpinan dan SDM
- Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM DIRJEN BADILAG 2024

PESAN DIRJEN BADILAG

"Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka."
PESAN DIRJEN BADILAG

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 200 Perkara   |   Putus = 161 Perkara   |   Dalam Proses = 39 Perkara

Diperbarui Tanggal 13/05/2024

INFO UMUM

Langkah-langkah Pengajuan Perkara Pada Sidang Keliling

Langkah 1. Mencari Informasi Sidang Keliling

1. Informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalui kantor pengadilan setempat, telepon, website pengadilan, kantor kecamatan atau kantor desa.

2. Pastikan Anda mendapatkan informasi yang benar tentang:

  • Waktu sidang keliling
  • Tempat sidang keliling
  • Biaya Perkara
  • Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling Langkah

2. Melengkapi Persyaratan Administrasi:

Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah :

  • Membuat surat gugatan atau permohonan
  • Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
  • Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan . Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
  • Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
  • Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
  • Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.

Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan

  • Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
  • Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.
  • Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.

Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus

Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.