Sidang Keliling di Kecamatan Pamboang

Sidang Keliling kembali digelar oleh Pengadilan Agama Majene Rabu, tanggal 21 Agustus 2024. Daerah tujuan kali ini berada di Kecamatan Pamboang tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene. Adapun Tim yang diturunkan dalam sidang ini yakni Dra. Nurhidayah, S.H. (Panitera), Juarsih, S.Sy., (Panitera Pengganti), Muliadi R, S.H. (Juru Sita), Ridwan H, S.Kom (Admin IT), Muhammad Najib, S.Kom, Azwar Dimas Arief, dan Fatmasari, Tim Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Majene Ibu Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H., selaku Hakim.
.jpeg)
Sidang Keliling atau lebih tepatnya Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Dengan demikian masyarakat yang berperkara dapat mengikuti sidang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Selain biaya transportasi yang lebih ringan, juga lebih hemat waktu dari sidang secara reguler.

Merupakan Sidang keliling ke 11 selama tahun 2024, sidang ini menerima sebanyak 5Perkara Itsbat nikah. Dari ke 5 perkara yang disidangkan tersebut, 4 perkara diantaranya dikabulkan oleh Hakim.

Sebelum kembali menuju Kantor Pengadilan Agama Majene, Tim Sidkel yang diwakili Ibu Dra. Nurhidayah, S.H. selaku Panitera menyerahkan sejumlah Salinan putusan. Salinan Putusan tersebut kemudian diterima secara simbolik oleh Kepala KUA Kecamatan Pamboang Bapak Muhammad Ridha Yusuf untuk selanjutnya diberikan kepada warga setempat selaku pihak berperkara.


