PA Majene Laksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama
.jpeg)
Majene, Rabu 26 Februari 2025 - Pengadilan Agama Majene melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Majene. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pengadilan Agama Majene Laksanakan Bantuan Atas Permohonan Pemeriksaan Setempat Dari Pengadilan Agama Kotabaru.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan sidang di Kantor Desa Totolisi dengan saksi oleh Perangkat Desa serta Ketua RW Setempat dan langsung dilanjutkan menuju ke lokasi obyek.
.jpeg)
Bertindak sebagai Hakim Ibu Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., Panitera Pengganti Ibu Juarsih, S.Sy., dan juga Jurusita Bapak Muliadi R., S.H., Pengadilan Agama Majene melaksanakan bantuan atas permohonan pemeriksaan setempat (descente) dari Pengadilan Agama Kotabaru dengan Nomor Perkara 359/Pdt.G/2024/PA.Ktb.
Adapun Objek Sengketa diantaranya: Di Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana, Setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, sidang ditutup dan pelaksanaan Descente berjalan dengan lancar tanpa ada kendala di lapangan.


