Sidang Teleconference dengan Rutan Kelas II Majene Pada Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai
.jpg)
Majene, Kamis 27 Februari 2025 - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Majene, telah dilaksanakan Sidang Teleconference Bersama Rutan Kelas II Majene dalam Perkara Cerai gugat dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PA.Mj.
Pelaksanaan sidang Teleconference ini dilakukan karena salah satu pihak berada di Rumah Tahanan Kelas II Majene. Adapun Majelis Hakim pada persidangan ini yaitu Ibu Anisa Pratiwi, S.H.I., M.H.I., dengan Panitera Pengganti Bapak Ramli, S.H.
.png)
Layanan teleconference ini mencerminkan langkah maju dalam integrasi teknologi ke dalam sistem peradilan di Indonesia. Teknologi ini meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas, terutama bagi perkara yang melibatkan pihak-pihak yang berada di lokasi berbeda. Pengadilan Agama Majene terus berkomitmen memanfaatkan teknologi untuk mendukung sistem peradilan yang modern.
.png)
Persidangan ini berlangsung dengan hikmat dan berjalan dengan lancar serta berakhir Damai atau Cabut setelah melalui Proses Mediasi oleh Hakim Mediator Bapak Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I.


