Penjemputan Zakat Fitrah dan Fidyah oleh Baznas Majene di Pengadilan Agama Majene
.jpeg)
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
.jpeg)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
.jpeg)
Tepat di Hari ke 18 Ramadhan Pengadilan Agama Majene menerima kedatangan Perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kegiatan ini merupakan bentuk Kerjasama Pengadilan Agama majene dengan BAZNAS dengan tujuan untuk menjemput Zakat Fitrah dan Fidyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan hingga Pegawai Pengadilan Agama Majene.


