Pelayanan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Sendana.
.jpeg)
Pengadilan Agama Majene Kembali menggelar Sidang Di Luar Gedung di Kecamatan Sendana tepatnya Kantor Desa Tallu Banua. Adapun Layanan Sidang ini merupakan program yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang sulit mengakses Pengadilan.
.jpeg)
Sidang di Luar Gedung adalah layanan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan untuk mempermudah masyarakat yang kesulitan mengakses pengadilan karena berbagai alasan, seperti jarak, transportasi, atau biaya. Sidang ini biasanya dilakukan di tempat yang mudah dijangkau masyarakat, seperti kantor kecamatan, kantor KUA, atau balai sidang.
.jpeg)
Tim yang diturunkan dalam sidang ini yakni Hj Rahida Said, S.Ag., M.H., (Panitera Pengganti), Ridwan H, S.Kom (Admin IT), Ar Rayhan Wiqra Ramadhan (CPNS), Azwar Dimas Arief, dan Fatmasari, Tim Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Majene Bapak Dr. Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I., selaku Hakim.
Terdapat 8 Perkara yaitu Perkara Permohonan Itsbat Nikah, dan Dari perkara yang disidangkan tersebut, 1 perkara yang gugur.
Salinan Putusan tersebut kemudian diberikan secara simbolik kepada warga setempat selaku pihak berperkara.


