Ketua Pengadilan Agama Majene, Samsidar, S.H.I., M.H.I. mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2026
.jpeg)
Ketua Pengadilan Agama Majene, Samsidar, S.H.I., M.H.I. mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu, 10 Februari 2026. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Sunarto, SH., MH., tersebut turut dihadiri oleh seluruh pimpinan pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama di seluruh wilayah.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pidato menyoroti lima pilar fungsi utama lembaga, yakni fungsi peradilan, pengawasan, pemberi nasihat, administrasi, hingga fungsi pengaturan.
Guna menjalankan fungsi pengaturan, MA tercatat telah menerbitkan lima Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sepanjang tahun 2025. Peraturan ini dirancang untuk merespons dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang lebih inklusif.
Kelima regulasi tersebut meliputi: 1. Perma Nomor 1 Tahun 2025: Perubahan keenam organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan. 2. Perma Nomor 2 Tahun 2025: Pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas. 3. Perma Nomor 3 Tahun 2025: Pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. 4. Perma Nomor 4 Tahun 2025: Tata cara mengadili gugatan OJK sebagai upaya perlindungan konsumen. 5. Perma Nomor 5 Tahun 2025: Pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama.
"Penerbitan Perma ini adalah bukti komitmen kami dalam mengisi kekosongan hukum dan memperkuat prosedur administrasi demi perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan konsumen," ujar Ketua MA.
Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Selain regulasi internal, MA memberikan perhatian khusus terhadap reformasi hukum pidana nasional.
Seiring berlakunya KUHP (UU 1/2023) dan KUHAP (UU 20/2025) baru secara efektif pada 2 Januari 2026, MA bergerak cepat dengan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Guna berikan panduan operasional bagi para hakim di lapangan, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagaimana dikutip dalam laman JDIH Mahkamah Agung.
Samsidar, S.H.I., M.H.I., yang hadir mewakili Pengadilan Agama Majene menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan sidang istimewa tersebut. "Laporan tahunan Mahkamah Agung ini sangat penting bagi kami di Pengadilan Agama Majene untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi peradilan dengan sebaik-baiknya,
Sidang istimewa ini menjadi momen penting bagi seluruh aparatur peradilan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai tantangan dan keberhasilan yang telah dihadapi selama tahun lalu. Selain itu, acara tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga pengadilan dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih baik di Indonesia. Dan sebelum kegiatan Laporan tahunan pada Senin 9 Februari 2026 diadakan kegiatan pembukaan Pameran Kampung Hukum tahun 2026 yang dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025. Pameran tahun 2026 ini merupakan penyelenggaraan ke-18 sejak pertama kali dimulai pada tahun 2008. Informasi lengkap mengenai kegiatan ini dapat diakses melalui portal resmi Mahkamah Agung RI.



