Keberhasilan Hakim Mediator Pengadilan Agama Majene mendamaikan Sengketa Waris
Pada hari senin tanggal 22 Desember 2014 adalah hari yang sangat mengharukan dan menggembirakan bagi Pengadilan Agama Majene, karena perkara waris yang diajukan oleh pihak yang berperkara yakni Syafruddin bin Abdul Malik sebagai Penggugat melawan Naslawiah binti Sultani sebagai Tergugat, serta Sulkarnain binti Saal dan Hj. Sukmawati binti Abd. Malik yang masing-masing menjadi Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 berhasil didamaikan dengan baik oleh Hakim cantik Pengadilan Agama Majene bernama : Dra. Hj. Nailah. B yang juga kebetulan putra daerah Kabupaten Majene.
Perkara waris tersebut adalah dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2014/PA.Mj yang telah terdaftar di register Pengadilan Agama Majene pada tanggal 17 Nopember 2014 dan sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2014, dan Majelis yang menyidangkan perkara tersebut beranggotakan, M.Natsir, SHI, sebagai Ketua Majelis serta Tommi, SHI dan Dwi Anugerah, SHI sebagai hakim anggota. Setelah sidang dinyatakan dibuka dan Terbuka untuk umum Ketua Majelis mengupayakan damai kedua belah pihak yang bersengketa dengan kesungguhan hati agar keduanya bisa berdamai, namun usaha tersebut tidak berhasil karena Penggugat tetap ngotot agar perkara itu tetap dilanjut.
Setelah itu Ketua Majelis dengan sigap dan tepat memilih seorang mediator yang dirasa mumpuni dan mampu menyelesaiakan sengketa waris yang diperdebatkan oleh pihak Penggugat dan Tergugat, akhirnya pilihan tersebut jatuh pada salah seorang hakim perempuan yang bernama Drs.Hj.Nailah.B yang kebetulan putra mandar karena dirasa mampu dan bisa berkomunikasi dengan baik menggunakan bahasa daerah setempat.
Objek sengketa pada perkara Gugat Waris tersebut adalah berupa tanah perkebunan, ada 8 obyek yang di sengketakan yang kurang lebih masing-masing obyek adalah dari yang terkecil 360 M2 dan yang terluas adalah 4.837,5 M2 yang tersebar di beberapa lingkungan yang ada di kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
Dengan kesungguhan hati Hakim mediator Pengadilan Agama Majene yakni Dra.Hj.Nailah.B mengupayakan jalan keluar yang terbaik untuk memberi masukan, saran dan solusi terbaik kepada kedua belah pihak untuk membagi harta warisan yang selama ini dikuasai oleh Tergugat hal ini harus dilakukan Mediasi sebagai upaya untuk mendamaikan para pihak yang berperkara bukan hanya penting, tetapi wajib dilakukan sebelum perkaranya diperiksa karena perkara Gugat Waris.
Awalnya kedua belah pihak bersikeras untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing,dan Hakim Mediator berusaha keras untuk mencari jalan tengah dari permasalahan yang ada. Namun tetap kedua belah pihak bersikeras pada kemauannya masing-masing hingga Hakim Mediator sempat dibuat pusing karena bersikeras Penggugat bersikeras harta tersebut dibagi lewat jalur hukum saja, padahal Tergugat sudah ada etikat baik untuk menyelesaikan dan siap membagi harta tersebut.
Dengan segala usaha Majelis Hakim memberikan penawaran dan solusi untuk tarik ulur bagi kedua belah pihak agar bisa diperoleh kesepakatan. Dan upaya Majelis Hakim ternyata tidak sia-sia, karena pada akhirnya kekerasan hati pihak Penggugat berhasil diluluhkan dan membuahkan sebuah akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, pihak penggugat dan tergugat saling bersalaman dan merangkul sebagai tanda saling memaafkan dan kelegaan bahwa kedua belah pihak telah berdamai dari sengketanya.
Majelis Hakim bersyukur atas keberhasilan tersebut dan berharap agar setiap perkara-perkara yang masuk bukan hanya berkaitan dengan Gugat Waris, namun juga sewaktu-waktu ada sengketa harta dan lainnya agar dapat diupayakan semaksimal mungkin untuk berdamai, sebab damai (ishlah) merupakan jalan terbaik sesuai dengan Al Qur’an Surat An-Nisa ayat 136 yang berbunyi “Ash-shulhu Khairun”, yang artinya “Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka yang bersengketa)”
Seusai persidangan, kedua belah pihak menyampaikan yang pada intinya kedua belah pihak sama-sama merasa lega dan berterima kasih kepada Hakim Mediator dan juga Majelis Hakim yang telah dapat membukakan mata dan hati para pihak. Dan mereka menyadari bahwa dalam perkara Gugat Waris, pihak manapun yang keluar sebagai pemenang pasti akan menyebabkan renggangnya tali kekeluargaan yang telah terjalin, dan bahkan mungkin berdampak hingga generasi penerus selanjutnya. (Tim IT PA. Majene)


