logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

- Penguatan Integritas dan Akuntabilitas
- Penguatan Kualitas Layanan Peradilan
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Kualitas SDM
- Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

PESAN DIRJEN BADILAG

"Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka."
PESAN DIRJEN BADILAG

8 Nilai Utama Makhamah Agung

8 Nilai Utama MARI

Delapan nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah: Kemandirian Integritas Kejujuran Akuntabilitas Responsibilitas Keterbukaan Ketidakberpihakan Perlakuan yang sama di hadapan hukum
8 Nilai Utama MARI

Berperkara secara eCourt

eCourt

Aplikasi e-court diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara online saat masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
eCourt

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

Laporkan jika ada Keluhan

SP4N Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, disini anda dapat melaporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap.
SP4N Lapor

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 249 Perkara   |   Putus = 163 Perkara   |   Dalam Proses = 86 Perkara

Diperbarui Tanggal 13/05/2026

Keberhasilan Hakim Mediator Pengadilan Agama Majene mendamaikan Sengketa Waris

Pada hari senin tanggal 22 Desember 2014 adalah hari yang sangat mengharukan dan menggembirakan bagi Pengadilan Agama Majene, karena perkara waris yang diajukan oleh pihak yang berperkara yakni Syafruddin bin Abdul Malik sebagai Penggugat melawan Naslawiah binti Sultani sebagai Tergugat, serta Sulkarnain binti Saal dan Hj. Sukmawati binti Abd. Malik yang masing-masing menjadi Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 berhasil didamaikan dengan baik oleh Hakim cantik Pengadilan Agama Majene bernama : Dra. Hj. Nailah. B yang juga kebetulan putra daerah Kabupaten Majene.

Perkara waris tersebut adalah dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2014/PA.Mj yang telah terdaftar di register Pengadilan Agama Majene pada tanggal 17 Nopember 2014 dan sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2014, dan Majelis yang menyidangkan perkara tersebut beranggotakan,  M.Natsir, SHI, sebagai Ketua Majelis serta Tommi, SHI dan Dwi Anugerah, SHI sebagai hakim anggota. Setelah sidang dinyatakan dibuka dan Terbuka untuk umum Ketua Majelis mengupayakan damai kedua belah pihak yang bersengketa dengan kesungguhan hati agar keduanya bisa berdamai, namun usaha tersebut tidak berhasil karena Penggugat tetap ngotot agar perkara itu tetap dilanjut.

Setelah itu Ketua Majelis dengan sigap dan tepat memilih seorang mediator yang dirasa mumpuni dan mampu menyelesaiakan sengketa waris yang diperdebatkan oleh pihak Penggugat dan Tergugat, akhirnya pilihan tersebut jatuh pada salah seorang hakim perempuan yang bernama Drs.Hj.Nailah.B yang kebetulan putra mandar karena dirasa mampu dan bisa berkomunikasi dengan baik menggunakan bahasa daerah setempat.

Objek sengketa pada perkara Gugat Waris tersebut adalah berupa tanah perkebunan, ada 8 obyek yang di sengketakan yang kurang lebih masing-masing obyek adalah dari yang terkecil 360 M2 dan yang terluas adalah 4.837,5 M2 yang tersebar di beberapa lingkungan yang ada di kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.

Dengan kesungguhan hati Hakim mediator Pengadilan Agama Majene yakni Dra.Hj.Nailah.B mengupayakan jalan keluar yang terbaik untuk memberi masukan, saran dan solusi terbaik kepada kedua belah pihak untuk membagi harta warisan yang selama ini dikuasai oleh Tergugat  hal ini harus dilakukan Mediasi sebagai upaya untuk mendamaikan para pihak yang berperkara bukan hanya penting, tetapi wajib dilakukan sebelum perkaranya diperiksa karena perkara Gugat Waris.

Awalnya kedua belah pihak bersikeras untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing,dan Hakim Mediator berusaha keras untuk mencari jalan tengah dari permasalahan yang ada. Namun tetap kedua belah pihak bersikeras pada kemauannya masing-masing hingga Hakim Mediator sempat dibuat pusing karena bersikeras Penggugat bersikeras harta tersebut dibagi lewat jalur hukum saja, padahal Tergugat sudah ada etikat baik untuk menyelesaikan dan siap membagi harta tersebut.

Dengan segala usaha Majelis Hakim memberikan penawaran dan solusi untuk tarik ulur bagi kedua belah pihak agar bisa diperoleh kesepakatan. Dan upaya Majelis Hakim ternyata tidak sia-sia, karena pada akhirnya kekerasan hati pihak Penggugat berhasil diluluhkan dan membuahkan sebuah akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, pihak penggugat dan tergugat saling bersalaman dan merangkul sebagai tanda saling memaafkan dan kelegaan bahwa kedua belah pihak telah berdamai dari sengketanya.

Majelis Hakim bersyukur atas keberhasilan tersebut dan berharap agar setiap perkara-perkara yang masuk bukan hanya berkaitan dengan Gugat Waris, namun juga sewaktu-waktu ada sengketa harta dan lainnya agar dapat diupayakan semaksimal mungkin untuk berdamai, sebab damai (ishlah) merupakan jalan terbaik sesuai dengan Al Qur’an Surat An-Nisa ayat 136 yang berbunyi “Ash-shulhu Khairun”, yang artinya “Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka yang bersengketa)”

Seusai persidangan, kedua belah pihak menyampaikan yang pada intinya kedua belah pihak sama-sama merasa lega dan berterima kasih kepada Hakim Mediator dan juga Majelis Hakim yang telah dapat membukakan mata dan hati para pihak. Dan mereka menyadari bahwa dalam perkara Gugat Waris, pihak manapun yang keluar sebagai pemenang pasti akan menyebabkan renggangnya tali kekeluargaan yang telah terjalin, dan bahkan mungkin berdampak hingga generasi penerus selanjutnya. (Tim IT PA. Majene)