logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

PROGRAM DIRJEN BADILAG 2024

- Penguatan Integritas
- Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Kepemimpinan dan SDM
- Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM DIRJEN BADILAG 2024

PESAN DIRJEN BADILAG

"Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka."
PESAN DIRJEN BADILAG

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 200 Perkara   |   Putus = 161 Perkara   |   Dalam Proses = 39 Perkara

Diperbarui Tanggal 13/05/2024

Mediasi Gugatan Waris Berakhir Dengan Damai

Majene, 18 Januari 2022 - Sengketa yang terjadi dalam sebuah masyarakat merupakan sebuah proses perkembangan pemahaman suatu masyarakat, salah satunya perkembangan pemahaman itu adalah mulai sadarnya masyarakat terhadap hukum. Namun tidak semua sengketa harus diperdebatkan dengan saling menyerang. Hukum hadir ditengah masyarakat untuk menyelesaikan segala persoalan sosial yang timbul. Pengadilan Agama Majene adalah salah satu lembaga hukum yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara tertentu di Kabupaten Majene dalam hal ini perkara gugatan harta waris yang terdaftar dalam registrasi perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Mj. 

Sesuai dengan prosedur beracara pada sidang pertama pada tanggal 11 Januari 2022 yang dihadiri oleh para pihak baik Penggugat maupun Tergugat, maka untuk prosedur selanjutnya dilaksanakan upaya Mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tetang Mediasi. Dalam pelaksanaan mediasi ditunjuk oleh Ketua Majelis sebagai Mediatornya adalah Samsidar, S.H.I, M.H., Mediasi dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2022 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Majene.

Dalam Mediasi Kali ini Mediator yaitu YM Samsidar, S.H.I, M.H., berhasil menemukan Titik Kesepakatan bagi para Pihak yang tengah Bersengketa atas Harta Warisan Sebidang Tanah seluas ± 36 m x 15 m beserta Bangunan Rumah Tinggal yang ada diatasnya. Pada dasarnya prinsip mediator sebagai penengah dari para pihak memberikan fasilitas yang sama dalam kedudukannya sehingga agenda mediasi tersebut tercapailah titik terang kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang masih saling terkait hubungan darah ini.

 

Kesepakatan  perdamaian ini selanjutnya akan ditulis dalam akta perdamaian dan akan dibacakan dalam agenda sidang kedua pada tanggal 18 Januari 2022. Tentunya dengan keberhasilan mediasi terhadap sengketa harta warisan menjadi sebuah prestasi bagi Pengadilan Agama Majene dalam memberikan layanan penyelesaian masalah dalam masyarakat dan dapat sekaligus memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat pencari keadilan.