Mediasi Harta Waris Berakhir Manis
Majene, 02 Februari 2022 - Sengketa yang terjadi dalam sebuah masyarakat merupakan sebuah proses perkembangan pemahaman suatu masyarakat, salah satunya perkembangan pemahaman itu adalah mulai sadarnya masyarakat terhadap hukum. Namun tidak semua sengketa harus diperdebatkan dengan saling menyerang. Hukum hadir ditengah masyarakat untuk menyelesaikan segala persoalan sosial yang timbul. Pengadilan Agama Majene adalah salah satu lembaga hukum yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara tertentu di Kabupaten Majene dalam hal ini perkara gugatan harta waris yang terdaftar dalam registrasi perkara nomor 10/Pdt.G/2022/PA.Mj. Perkara Ini Terdaftar melalui E-Court Sebagai Penggugat yang dalam hal ini dikuasakan oleh Advokat Ikhsan S.H., Melawan Tergugat ST. NURUL.,HS Binti HANENG dan YUSRI, Bin HANENG Alias YUSBAHKTIAR Yang didampingi Kuasa Hukum.
Sesuai dengan prosedur beracara pada sidang pertama pada tanggal 11 Januari 2022 yang dihadiri oleh para pihak baik Penggugat maupun Tergugat maka untuk prosedur selanjutnya dilaksanakan upaya Mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tetang Mediasi. Dalam pelaksanaan mediasi ditunjuk oleh Ketua Majelis sebagai Mediatornya adalah Anisa Pratiwi, S.H.I., Mediasi dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2022 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Majene. Mediator dalam Mediasi perkara ini yaitu YM Anisa Pratiwi S.H.I., berhasil menemukan Titik Kesepakatan bagi para Pihak yang tengah Bersengketa atas Harta Peninggalan (Obyek sengketa) berupa Tanah Perumahan/ Pekarangan dengan Luas kurang lebih 440 M2 (Meter Persegi), berdasarkan SHM Nomor : 123 Tahun 1980, Surat Ukur Nomor : 99/1980. Pada dasarnya prinsip mediator sebagai penengah dari para pihak memberikan fasilitas yang sama dalam kedudukannya sehingga agenda mediasi tersebut tercapailah titik terang kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang masih saling terkait hubungan darah ini.
Kesepakatan perdamaian ini selanjutnya ditulis dalam akta perdamaian dan dilanjut dalam sidang pembacaan putusan perdamaian. Keberhasilan mediasi terhadap sengketa harta warisan menjadi sebuah prestasi bagi Pengadilan Agama Majene dalam memberikan layanan penyelesaian masalah dalam masyarakat dan dapat sekaligus memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat pencari keadilan.