Mediator Berhasil Melakukan Mediasi Secara Maksimal
Rabu, 16 Maret 2022 Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Majene, Mediator dalam hal Perkara Cerai Talak Nomor perkara 64/Pdt.G/2022/PA.Mj yaitu YM Anisa Pratiwi,S.H.I Hakim Mediator Pengadilan Agama Majene, melaksanakan Mediasi. Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak yang berperkara, Pemohon dan Termohon. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sehingga pemohon dan termohon sepakat mencabut perkara di Pengadilan Agama Majene. Hakim Mediator, Ibu Anisa Pratiwi mengatakan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu. Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani dari keinginan-keinginan mereka.