Peresmian Rumah Restorative Justice (Boyang Sipacoai) atau (Rumah Perdamaian ) yang di Bangun oleh Kejaksaan Negeri Majene
Rabu (18/5/2022) pukul 10:00 WITA, bertempat di Desa Balombong Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, Panitera Pengadilan Agama Majene S.Ag., M.H. Menghadiri acara Peresmian Rumah Restorative Justice (Boyang Sipacoai) atau (Rumah Perdamaian ) yang di bangun oleh Kejaksaan Negeri Majene dan diresmikan secara langsung oleh Bapak Wakil Bupati Majene Arismunandar,S.STP.MM bersama Kepala Kejaksaan Negeri Agung Purnomo, S.H., M.Hum.
Adapun tujuan dari dibangunnya Rumah Restorative Justice tersebut sebagai titik kumpul para aliansi masyarakat di Desa Balombong untuk memperbaiki atau menyelesaikan permasalahan apabila ada suatu masalah di desa tersebut agar terus dapat mengedepankan perdamaian melalui musyawarah antara tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Harapan lain dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice ini bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat akan tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembug dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat.