Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Wilayah Hukum Peradilan Agama Majene
.jpg)
Senin (20/06/2022) Telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Majene terhadap objek Rekonvensi dari Pihak Tergugat dalam perkara Cerai Gugat Kumulasi Harta Bersama Nomor : 96/Pdt.G/2022/PA.MJ.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Majene Firman S.H.I., didampingi Panitera Pengganti Dian Eko Nugroho I., S.H , Jurusita Wahyuddin, S.Sos., serta Keamanan. Hadir juga pihak Penggugat dan Tergugat saat proses ini. Setelah menyampaikan maksud kedatangan Tim, Majelis Hakim menuju obyek sengketa yang berada di 2 Lokasi yaitu di Daerah Pangale, Kecamatan Banggae Timur, dan Sirindu, Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene. Selanjutnya dilakukan proses pengukuran sebidang Rumah Beserta isinya dan Kendaraan yang menjadi obyek perkara Cerai Gugat Kumulasi Harta Bersama.
.jpg)
Fungsinya adalah sebagai alat bukti, dimana kekuatan pembuktiannya akan diserahkan kepada Majelis Hakim. Tahapan Pemeriksaan Setempat ini merupakan salah satu dari proses persidangan dimana Majelis Hakim melakukan survei ke lapangan untuk melihat secara langsung proses pemeriksaan, menyesuaikan objek sengketa yg diajukan dipersidangan dengan kondisi sebenarnya.


