Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Majene
Kamis (23/02/2023) Telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Majene terhadap objek Rekonvensi dari Pihak Tergugat dalam perkara Kewarisan Nomor : 13/Pdt.G/2023/PA.MJ.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Majene Samsidar, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Pengganti Dra. Nurhidayah, S.H., Jurusita Wahyuddin, S.Sos., serta Keamanan. Hadir juga pihak Penggugat dan Tergugat saat proses ini. Setelah menyampaikan maksud kedatangan Tim, Majelis Hakim menuju obyek sebanyak 7 Obyek di Desa Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene Selanjutnya dilakukan proses pengukuran Beberapa Tanah Sawah dan Kebun menjadi obyek perkara Kewarisan.
Fungsinya adalah sebagai alat bukti, dimana kekuatan pembuktiannya akan diserahkan kepada Majelis Hakim. Tahapan Pemeriksaan Setempat ini merupakan salah satu dari proses persidangan dimana Majelis Hakim melakukan survei ke lapangan untuk melihat secara langsung proses pemeriksaan, menyesuaikan objek sengketa yg diajukan dipersidangan dengan kondisi sebenarnya.


