Eksekusi Harta Bersama Sukses...
Sebagaimana diketahui bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Berkenaan dengan tupoksi tersebut Pengadilan Agama Majene melaksanakan eksekusi atas putusan perkara Kasasi harta bersama Nomor 32 K/AG/2009. Perkara ini sebenarnya telah diputus oleh Pengadilan Agama Majene Tanggal 10 Desember 2007 dengan Nomor Perkara 45/Pdt.G/2007/PA.Mn. akan tetapi tergugat telah melakukan upaya hukum banding, kasasi dan bahkan peninjauan kembali.
Sedianya eksekusi ini akan dilaksanakan Tanggal 25 Mei 2011, akan tetapi karena alasan teknis eksekusi baru dapat dilaksanakan pada hari ini Rabu Tanggal 14 September 2011 (15 Syawal 1432 H.). Setelah Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Majene Asaf Do'a, SH. membaca penetapan eksekusi lalu eksekusi dilaksanakan. Walaupun sejatinya perkara ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK) namun alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancar sebagaimana direncanakan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Drs. H. Muhadin, SH., dua orang saksi, Kepala Kelurahan Tande Abu Bakar, pemohon eksekusi dan Kuasa hukumnya tanpa hadirnya termohon eksekusi.
Adapun objek eksekusi sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan yang berukuran 2504 M2 sesuai yang tertera dalam sertifikat, akan tetapi secara reel sekarang tanah tersebut berukuran 2352 M2 dibagi dua yaitu kepada pemohon 1/2 dan termohon 1/2 bagian sehingga bagian masing-masing 1176 M2. Tanah ini terletak di Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
- Sebuah Rumah Batu permanen yang berukuran 10 x 20 dengan tanahnya seluas 300 M2 sertifikat Nomor 94 yang terletak di Jln. Jend. Sudirman 118 Lingkungan Lembang, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Objek ini oleh Panitera/Sekretaris dan petugas eksekusi dinyatakan Non eksekutable karena dalam angunan Bank BNI oleh pemohon dan termohon eksekusi.
- Sebuah Mobil Xenia berwarna metalik silver Nomor Polisi DD 201 DP juga tidak dapat dieksekusi karena bendanya sudah tidak ada.
- Beberapa perabot rumah tangga seperti kursi, Televisi dan lain-lain diserahkan secara sukarela oleh pemohon dan termohon eksekusi kepada anak-anaknya.

Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama kali ini berjalan lancar sesuai rencana karena adanya kerjasama yang baik dari seluruh intsantsi dan pihak terkait. ( Aby Aruf )


