logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

- Penguatan Integritas dan Akuntabilitas
- Penguatan Kualitas Layanan Peradilan
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Kualitas SDM
- Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

PESAN DIRJEN BADILAG

"Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka."
PESAN DIRJEN BADILAG

8 Nilai Utama Makhamah Agung

8 Nilai Utama MARI

Delapan nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah: Kemandirian Integritas Kejujuran Akuntabilitas Responsibilitas Keterbukaan Ketidakberpihakan Perlakuan yang sama di hadapan hukum
8 Nilai Utama MARI

Berperkara secara eCourt

eCourt

Aplikasi e-court diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara online saat masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
eCourt

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

Laporkan jika ada Keluhan

SP4N Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, disini anda dapat melaporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap.
SP4N Lapor

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 187 Perkara   |   Putus = 119 Perkara   |   Dalam Proses = 68 Perkara

Diperbarui Tanggal 21/04/2026

Eksekusi Harta Bersama Sukses...

Sebagaimana diketahui bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Berkenaan dengan tupoksi tersebut Pengadilan Agama Majene melaksanakan eksekusi atas putusan perkara Kasasi harta bersama Nomor 32 K/AG/2009. Perkara ini sebenarnya telah diputus oleh Pengadilan Agama Majene Tanggal 10 Desember 2007 dengan Nomor Perkara 45/Pdt.G/2007/PA.Mn. akan tetapi tergugat telah melakukan upaya hukum banding, kasasi dan bahkan peninjauan kembali.

Sedianya eksekusi ini akan dilaksanakan Tanggal 25 Mei 2011, akan tetapi karena alasan teknis eksekusi baru dapat dilaksanakan pada hari ini Rabu Tanggal 14 September 2011 (15 Syawal 1432 H.). Setelah Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Majene Asaf Do'a, SH. membaca penetapan eksekusi lalu eksekusi dilaksanakan. Walaupun sejatinya perkara ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK) namun alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancar sebagaimana direncanakan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Drs. H. Muhadin, SH., dua orang saksi, Kepala Kelurahan Tande Abu Bakar, pemohon eksekusi dan Kuasa hukumnya tanpa hadirnya termohon eksekusi.

 

Adapun objek eksekusi sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :

  1. Sebidang tanah pekarangan yang berukuran 2504 M2 sesuai yang tertera dalam sertifikat, akan tetapi secara reel sekarang tanah tersebut berukuran 2352 M2 dibagi dua yaitu kepada pemohon 1/2 dan termohon 1/2 bagian sehingga bagian masing-masing 1176 M2. Tanah ini terletak di Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
  2. Sebuah Rumah Batu permanen yang berukuran 10 x 20 dengan tanahnya seluas 300 M2 sertifikat Nomor 94 yang terletak di Jln. Jend. Sudirman 118 Lingkungan Lembang, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Objek ini oleh Panitera/Sekretaris dan petugas eksekusi dinyatakan Non eksekutable karena dalam angunan Bank BNI oleh pemohon dan termohon eksekusi.
  3. Sebuah Mobil Xenia berwarna metalik silver Nomor Polisi DD 201 DP juga tidak dapat dieksekusi karena bendanya sudah tidak ada.
  4. Beberapa perabot rumah tangga seperti kursi, Televisi dan lain-lain diserahkan secara sukarela oleh pemohon dan termohon eksekusi kepada anak-anaknya.

Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama kali ini berjalan lancar sesuai rencana karena adanya kerjasama yang baik dari seluruh intsantsi dan pihak terkait. ( Aby Aruf )